LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) dan pengadaan barang dan jasa di DPRD NTB tahun 2019-2025.
Lembaga antirasuah mengusut kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor 58/DIK.00/01/06/2025. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan KPK.
Dalam surat tersebut juga disebutkan dasar pengusutannya berdasarkan pasal 12 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 11 Undang-undang Tipikor mengatur tindak pidana gratifikasi bagi penerima yang berhubungan dengan jabatannya dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda.
Sementara itu, Pasal 12 Undang-undang Tipikor mengatur berbagai tindak pidana lain, termasuk gratifikasi yang lebih berat (Pasal 12B), penerimaan suap (Pasal 12A), pemerasan (Pasal 12C), dan perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan negara, dengan sanksi pidana dan denda yang lebih tinggi.
Baca Juga: Jaksa Tancap Gas Usut Uang Siluman Pokir 2025, 28 Legislator NTB Diperiksa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengusutan kasus tersebut. Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami apresiasi aduan yang disampaikan masyarakat," kata Budi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat itu sebagai nyata keberadaan masyarakat turut memberantas tindak pidana korupsi di daerahnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB, Kajati NTB Bantah Bertemu dengan Ketua Parpol
"Ini wujud konkret keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan terhadap tindakan korupsi," kata dia.
Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Mencari validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.
"Kita telaah dan analisis laporannya," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Periksa Ketua DRPD NTB Terkait Uang Siluman Pokir Dewan
Saat ini kasus tersebut masih proses lidik. Mencari ada atau tidak dugaan tindak pidana korupsi.
"Masih awal, apakah ada tindak pidananya atau apakah akan menjadi wewenang KPK atau tidak. Nanti kita lihat," terang Budi.
Nanti KPK akan memberikan informasi tindak lanjut kepada pelapor. Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas. "Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga materi pelaporannya," beber Budi.
Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda yang dikonfirmasi saat pemeriksaan di Kantor Kejati NTB tidak mengetahui terkait adanya kasus di KPK. "Oh, kalau itu tidak tahu," sebutnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji