Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Curi Motor Pacar untuk Beli Sabu dan Judi, Modusnya Pinjam Motor Korban

Lombok Post Online • Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:49 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pria berinisial NAMJ nekat membawa kabur sepeda motor milik pacarnya.

Residivis kasus pencurian itu beraksi usai menginap bersama di salah satu hotel di Cakranegara. 

Sebelum sepeda motornya dicuri, sang pacar diajak ke hotel. Setelah itu, NAMJ meminjam sepeda motor korban.

Baca Juga: Bobol Restoran, Residivis Kasus Pencurian di Mataram Masuk Bui Lagi

"Tetap, korban menolak," kata Kanitranmor Satreskrim Polresta Mataram  Ipda Ida Bagus Sadwika. 

Pelaku kemudian mencari cara lain untuk mendapatkan sepeda motornya.

Pelaku sengaja meminta uang kepada korban untuk membeli sarapan di luar.

Baca Juga: ‎Polres Lombok Tengah Amankan Pelaku Pencurian Mesin Air di Praya Timur

"Saat korban sedang berada di kamar mandi, pelaku ini mengambil uang di tas korban," bebernya. 

Kunci sepeda motor itu pun juga diambil NAMJ. Dia mengambil kunci sepeda motor itu tanpa sepengetahuan korban.

"Korban pun kaget ketika sepeda motornya tidak ada," bebernya.

Baca Juga: Polsek Sekotong Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Korban berusaha menghubungi NAMJ. Tetapi, tidak bisa tersambung. "Korban pun melapor ke polisi," kata dia. 

Dari laporan itulah, Polresta menyelidiki kasus tersebut. Polisi menemukan sepeda motor tersebut ternyata sudah digadai kepada seseorang. "Digadai dengan harga Rp 4 juta," bebernya. 

Namun, uang tersebut sudah habis digunakan untuk berjudi. "Pelaku ini hobi main sabung ayam," terangnya.

Selain itu, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu. "Hasil tes urine memang pelaku ini positif gunakan sabu," kata dia. 

MASUK SEL: Pria berinisial NAMJ ditangkap tim Opsnal Polresta Mataram, Kamis (28/8). 
MASUK SEL: Pria berinisial NAMJ ditangkap tim Opsnal Polresta Mataram, Kamis (28/8). 

NAMJ berhasil diringkus di rumahnya wilayah Cakranegara. Saat ditangkap dia mengakui perbuatannya. "Kami tangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.

Kini, NAMJ harus mendekam lagi di dalam sel tahanan. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#sepeda motor #Sabung Ayam #korban #pelaku #Hotel