LombokPost - Komando Pemuda Anti Korupsi (Kompak) NTB mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bagi-bagi uang siluman Pokir DPRD NTB 2025.
Koordinator aksi Kompak NTB Arif Kurniadi, menilai Kejati NTB lamban karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Padahal, beberapa oknum anggota DPRD NTB sudah mengembalikan uang.
Aksi yang sudah memasuki jilid keempat ini mendesak Kejati untuk segera menaikkan status perkara ke penyidikan, menetapkan tersangka, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Dana Pokir DPRD NTB
"Kami Kejagung melakukan supervisi dan mengambil alih kasus jika kejati dianggap tidak serius," kata Arif.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengapresiasi dukungan dari masyarakat dalam mengungkap kasus dana Pokir ini.
Menurutnya, desakan ini menjadi motivasi untuk memberantas korupsi.
Efrien lantas memberikan klarifikasi mengenai adanya pertemuan Kajati dengan Gubernur NTB.
Terlebih lagi diisukan pertemuan itu berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Jaksa Kantongi Calon Tersangka, Kasus Penyaluran Bansos Pokir DPRD Lobar
Dia menegaskan, tidak ada hubungan hierarki antara Kejati NTB dan Pemprov NTB, sehingga isu adanya kontak antara kajati dan gubernur tidak benar.
"Kejaksaan Tinggi dan Gubernur atau DPRD itu tidak saling membawahi. Kejati ini sama-sama Forkompinda. Fungsinya berbeda. Gubernur tidak mungkin diperintah Kajati, begitu pun sebaliknya. Tidak ada sama sekali Kepala Kejaksaan Tinggi meminta Gubernur melakukan ini," tegasnya saat menjawab tuntutan pendemo.
Dia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan timnya sudah memeriksa sekitar 32 orang.
"Masing-masing yang diperiksa itu keterangannya berbeda. Tidak ada (pengakuan seragam) keterangan," ungkapnya.
Baca Juga: Duh, Kajari Mataram Tak Tahu Anak Buahnya Usut Kasus Bansos Pokir DPRD Rp 6 Miliar
Menurutnya, untuk menaikkan status perkara ke penyidikan, pihaknya harus menemukan alat bukti yang kuat, bukan hanya berdasarkan asumsi atau pendapat.
"Untuk penyelidikan, untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, ini kami belum dapatkan sesuatu tindak pidana yang pasti," jelasnya.
"Pembuktiannya materil berdasarkan alat bukti. Bukan asumsi, bukan pendapat. Alat bukti ini harus dikumpulkan terlebih dahulu. Keyakinan saja tidak cukup," sambungnya.
Efrien menjamin Kejati NTB sangat serius menangani kasus ini. Dia mengungkapkan bahwa KPK juga ikut mendalami kasus ini dan Kejagung RI sudah meminta laporan lengkap.
"Kami tidak akan tebang pilih. Tidak ada untungnya bagi kami. Kami dari Kejaksaan Tinggi serius menangani perkara ini. Tidak ada permainan politik," katanya.
Dia menyebut, dalam waktu dekat, penyelidik akan segera melakukan ekspose kepada pimpinan kejati untuk memutuskan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan.
"Yang pasti prosesnya masih berjalan. Kecuali mandek baru menjadi pertanyaan teman-teman," pungkasnya. "Ini butuh waktu. Teman-teman harus bersabar. Kasus ini masih on the track," tambahnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida