Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tahan Pelaku Perusakan Pengancaman Penginapan di Gili Trawangan

Hamdani Wathoni • Senin, 1 September 2025 | 20:25 WIB
Kombespol Syarif Hidayat
Kombespol Syarif Hidayat

LombokPost - Pelaku perusakan dan pengancaman penginapan LBM (inisial, Red) di Gili Trawangan, Lombok Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh peyidik Ditreskrimum Polda NTB. Perempuan berinisial KM alias ANA tersebut kini telah ditahan oleh penyidik di Rutan Polda NTB.

"Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan). Nanti langsung ke Kasubdit 3 untuk info detailnya," jelas Ditreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat, Senin (1/9).

Diketahui, aksi dugaan perusakan dan pengancaman terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024. Sekitar pukul 16.00 Wita, sekitar 10 orang datang ke lokasi penginapan tersebut.

Perusakan dan Pengancaman ini dipicu perselisihan kepemilikan bangunan di penginapan tersebut. Dalam perselisihan itu, Tersangka KN alias ANA merasa memiliki hak atas bangunan tersebut dan meminta investor inisial MI tidak lagi menempatinya serta langsung mengusirnya.

Sementara, investor inisial MI mengaku telah menyewa lahan dan merenovasi bangunan bekas gempa dari mantan suami KM alias ANA. Dimana MI mengaku suppdah membangun penginapan ini di atas lahan seluas 3 are.

Kemudian, dia melihat ada lahan kosong di belakang penginapan tersebut seluas 3 are. ”Saya itu niatnya perluas lokasinya dekat dengan penginapan LBM ini,” aku MI.

Dia menanyakan kepada Marwi perihal lahan tersebut. MI mendapatkan informasi jika lahan tersebut milik RI, yang merupakan saudara Marwi. Dimana RI dan Marwi intens menawarkan lahan bekas gempa tersebut kepada MI.

Setelah menjalin komunikasi dengan RI, akhirnya disepakati lahan tersebut dengan kondisi bangunan yang rusak parah akibat gempa tahun 2018 dengan masa sewa hingga 2035 dari saudara RI.

Selanjutnya, MI menyerahkan uang sewa sekitar Rp 360 juta. MI mengaku yakin menjalin kesepakatan itu karena RI menunjukkan SPPT lahan tersebut atas nama RI.

Mereka menjalin kontrak dengan kesepakatan bahwa RI akan memproses pengajuan berkas HGB dan menjamin kepada MI tidak ada gangguan. Semua sudah tertuang dalam kontrak. Bahkan RI juga siap menyatakan ganti rugi ketika muncul persoalan di kemudian hari.

Setelah terjalin kesepakatan kerja sama, MI kemudian mulai melakukan renovasi bangunan yang hancur karena gempa sejak bulan November 2023 s/d Agustus 2024. Setelah itu, tamu juga  mulai masuk di Agustus. Tanggal 21 Agustus 2024 ada orang yang mengirim surat somasi yang mengklaim pemilik bangunan yang sudah saya renovasi tersebut atas nama KM (disebutkan nama lengkap). 

"Dia menjelaskan kalau saya menjalin kontrak dengan orang yang salah,” beber MI.

Baca Juga: DPRD NTB Desak Gubernur Atasi Krisis Air Bersih di Gili Trawangan

Awalnya, MI tidak menghiraukan somasi tersebut. Karena RI masih memberikan jaminan persoalan ini masih aman. Namun beberapa hari kemudian, datang somasi kedua. MI pun meminta kepada RI yang merupakan mantan suami KM agar serius merespons somasi ini.

RI kembali menjelaskan jika mantan istrinya KM tidak bisa menggugat tempat tersebut karena mereka sudah bercerai. Terlebih lagi, RI meyakinkan jika mantan istrinya KM tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Namun KM tiba-tiba datang karena dia merasa memiliki bukti dan berhak atas lahan tersebut. MI pun menanyakan bukti apa yang dimiliki. Namun KM bersama pengacaranya tidak pernah menunjukkan bukti yang diminta hanya klaim sepihak atau pengakuan semata.

Bahkan, menurut MI mereka juga melakukan perusakan tembok belakang, bar, hingga merusak lantai sampai mengganti cat bangunan fisik penginapan LBM. Atas perusakan dan pengancaman, KM dilaporkan RI ke Polres Lombok Utara.

MI merasa dalam persoalan ini dirinya menjadi korban. Total kerugian yang dialaminya dari sewa lahan seluas 3 are tersebut mencapai Rp 360 juta selama enam tahun. Kemudian biaya renovasi sekitar Rp 1,5 miliar. Sehingga total kerugian yang dialami MI sebesar Rp 1.860.000.000.

Namun laporan RI ke pihak Polres Lombok Utara tidak menemui kejelasan. Dan akhirnya MI melaporkan KM kasus perusakan dan pengancaman ini ke Dirreskrimum Polda NTB. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus ini akhirnya diproses oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB hingga penetapan tersangka.

"Kami melakukan penahanan pekan lalu di Rutan Polda NTB. Kami melakukan penahanan karena menemukan unsur pidana dan alat bukti yang kuat," jelas Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB Kompol Catur Erwin Setiawan.

Terkait kasus ini sudah berlangsung hampir setahun dan tidak memiliki kejelasan di Polres Lombok Utara, bisa jadi menurut Catur mereka tidak yakin dengan indikasi pidana dan alat bukti yang dimiliki. Sedangkan penyidik Polda NTB merasa yakin dengan alat bukti yang sudah dikantongi serta saksi yang mendukung. 

Penyidik juga membantah ada anggapan kriminalisasi karena proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melakukan tindak pidana lagi. "Tersangka KM adalah mantan istri RI yang menyewakan lahan di Gili Trawangan," paparnya. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#polda ntb #ancaman #sengketa #Perusakan #Trawangan