Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nadiem Makarim Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Senilai Rp 1,98 triliun

Rosmayanthi • Kamis, 4 September 2025 | 18:55 WIB

Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 1,98 triliun.
LombokPost - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Kejagung menilai Nadiem Makarim memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun.

Nadiem Makarim keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangan yang terborgol. Wajahnya tampak tegang dan terlihat emosi saat digiring ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025) menyebutkan, penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Nurcahyo Jungkung Madyo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Diperiksa pertama kalinya pada 23 Juni 2025, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem Makarim kembali diperiksa pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.

Dan terakhir pada Kamis (4/9/2025) pagi tadi dan Nadiem Makarim langsung ditahan.

Dari pengadaan Laptop ini, Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan menyebutkan, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan menyebutkan, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan PIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ungkap Nurcahyo Jungkung Madyo.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Nadiem Makarim diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi.

Pada 2021, terjadi penggabungan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, sehingga dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Editor : Siti Aeny Maryam
#Korupsi #Nadiem makarim #Kejagung #Tersangka #Laptop