Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Mau Kalah, KPK Ungkap Kemungkinan Nadiem Makarim Juga Akan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengadaan Google Cloud

Rosmayanthi • Kamis, 4 September 2025 | 21:11 WIB

KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang juga melibatkan Nadiem Makarim akan tetap berjalan.
KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang juga melibatkan Nadiem Makarim akan tetap berjalan.
LombokPost - Sudah jatuh tertimpa tanggal pula. Pepatah ini mungkin bisa menggambarkan nasib mantan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang baru saja ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, dalam waktu yang hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan, Nadiem Makarim masih bisa menjadi tersangka kasus dugaan pengadaan Google Cloud yang tengah ditangani KPK. 

Saat ini, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tidak mau kalah, KPK juga memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud yang juga melibatkan Nadiem Makarim tetap berjalan.

KPK telah memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus Google Cloud. KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemanggilan Nadiem Makarim.

KPK juga membuka kemungkinan Nadiem Makarim bisa menjadi tersangka dalam kasus Google Cloud, terlepas dari statusnya sebagai tersangka di Kejagung.

Hal ini diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Ia menyebutkan, seseorang bisa saja berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani oleh dua lembaga hukum berbeda. Termasuk Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang ditangani Kejagung. 

Setyo Budiyanto juga menambahkan, hingga kini, KPK juga tidak memiliki rencana untuk melimpahkan kasus Google Cloud yang menyeret nama Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung.

“Saat ini kami masih fokus terkait dengan penyelidikannya, masih berproses ya. Jadi ini masih berjalan di KPK untuk penyelidikan terkait dengan Google Cloud ini,” ungkap Setyo Budiyanto. 

Selain itu, Setyo Budiyanto juga menyebut KPK akan membuka peluang untuk kembali memeriksa Nadiem Makarim. Dan pemeriksaan Nadiem Makarim nantinya akan berkoordinasi dengan Kejagung.

Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 1,98 triliun.

“Pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK maupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik dan efektif,” ucap Setyo Budiyanto.

KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung jika perlu memanggil Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan Google Cloud. 

Setyo Budiyanto menyebutkan, koordinasi ini diperlukan karena Nadiem Makarim sudah ditahan oleh Kejagung dalam kasus korupsi.

Setyo Budiyanto menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud tetap berlanjut karena berbeda perkara dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejagung.

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#KPK #Korupsi #Nadiem makarim #Kejagung #pengadaan #Tersangka