Nadiem Makarim memperpanjang deretan menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, sejumlah menteri era kabinet Jokowi yang sudah lebih dulu terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nadiem Makarim.
Kasus-kasus ini menjerat menteri dari Kabinet Kerja (periode 2014-2019) dan Kabinet Indonesia Maju (periode 2019-2024).
Berikut adalah deretan menteri era Presiden Jokowi yang menjadi tersangka korupsi:
Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2018. Idrus Marham terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini terjerat kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada September 2019.
Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini ditangkap oleh KPK pada November 2020. Edhy Prabowo menjadi tersangka dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster.
Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial ini ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020 karena kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Johnny G. Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ini ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2023. Kasusnya terkait korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023. SYL terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 4 September 2025.
Dua pejabat era Jokowi lainnya juga sempat jadi tersangka korupsi, yakni Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Namun, keduanya kemudian dibebaskan.
Tom Lembong bebas setelah mendapatkan abolisi, sementara Eddy Hiariej status tersangka dari KPK menjadi tidak sah setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan. Hakim menyatakan penetapan status tersangka tidak sah karena kurangnya alat bukti pada penyidikan.
Editor : Siti Aeny Maryam