Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Kasus Korupsi LCC, Saksi Ahli Sebut Alat Bukti Fotokopi APHT Tak Punya Kekuatan Pembuktian

Lombok Post Online • Sabtu, 6 September 2025 | 10:14 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) Zaini Arony menghadirkan ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (4/9) lalu.

Ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum perdata Dr Ghansam Anandi.  

Dalam sidang tersebut salah satu yang menjadi sorotan yakni barang bukti surat yang dihadirkan jaksa dalam perkara tersebut hanya dalam bentuk fotokopi. Tidak dalam bentuk asli. 

Baca Juga: Korupsi Pengelolaan Lahan LCC, Ahli Sebut Kerugian Perusahaan Tak Menjadi Kerugian Negara

”Kalau berdasarkan ketentuan hukum Perdata itu pembuktian tulisan terletak pada akta aslinya. Itu sesuai dengan Pasal 1888 KUH Perdata,” terang saksi ahli Dr Ghansam Anandi di hadapan majelis hakim. 

Menurutnya, bukti fotokopi akan memiliki nilai pembuktian, asalkan dibuktikan dan dikuatkan dengan alat bukti lain yang relevan. Bukti tersebut juga diakui oleh pihak lawan. "Kalau tidak diakui itu bisa gugur,” bebernya.

Tetapi, dia hanya memberikan keterangan sesuai hukum perdata. Berbeda dengan pidana. ”Kalau hukum perdata yang harus diperkuat adalah pembuktian formilnya. Kalau pidana adalah materilnya,” beber dia. 

Baca Juga: Kerugian Negara Pengelolaan Lahan LCC Dinilai Ambigu, JPU: Perbuatan Melawan Hukum Sudah Tergambarkan dan Kerugian Negara Sudah Sesuai

Masalah pengelolaan lahan LCC tersebut muncul ketika adanya kerja sama antara perusahaan milik Pemkab Lombok Barat (Lobar), PT Tripat dengan pihak swasta PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Pada perjanjian kerja sama operasional (KSO) tersebut disebutkan lahan yang sudah dilepaskan ke PT Tripat dapat diagunkan ke pihak bank oleh PT BPS.

Atas dasar adanya KSO tersebut PT Bliss mengagunkan lahan berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 01 dengan luasa 4,8 hektarer ke Bank Sinarmas.

Baca Juga: Pencairan Kredit Akal-akalan Isac Tanihaha, Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Untuk mengagunkan lahan itu, muncul Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang ditandatangani mantan Direktur PT Tripat L Azril Sopandi  (Terdakwa dalam perkara itu).

SKMHT itu tidak ditandatangani Zaini Arony. Dengan adanya SKMHT itu, PT Bliss melakukan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dengan Bank Sinarmas.  

Dengan adanya APHT tersebut, Bank Sinarmas mencairkan kredit Rp 264 miliar. Anggaran itu rencananya akan dijadikan sebagai modal untuk membangun mall LCC, perhotelan, water park, dan beberapa sarana bermain lainnya di kawasan tersebut.

Dengan anggaran tersebut, PT Bliss baru membangun mall LCC. Sementara fasilitas lainnya belum dibangun. Diduga bukti APHT yang diajukan jaksa hanya berbentuk fotokopi. 

”Kalau mengenai adanya agunan itu harus dilihat dari perjanjiannya. Artinya, jika ada kesepakatan aset yang disertakan menjadi modal dalam perjanjian dengan pihak ketiga, maka itu harus dijalankan,” jelas dia. 

Secara hukum, aset tersebut sah dijaminkan. Sebab, pengelolaan lahan itu sudah menjadi kesepakatan para pihak. ”Kalau aset yang menjadi penyertaan modal dari BUMD itu sah. Tidak ada persoalan selama itu diatur dalam KSO,” tegasnya. 

BERSAKSI: Saksi ahli Dr Ghansam Anandi memberikan penjelasan pada sidang perkara korupsi pengelolaan lahan LCC di PN Tipikor Mataram, Kamis (4/9). 
BERSAKSI: Saksi ahli Dr Ghansam Anandi memberikan penjelasan pada sidang perkara korupsi pengelolaan lahan LCC di PN Tipikor Mataram, Kamis (4/9). 

Ghansam menegaskan, setiap perseroan terbatas, baik dalam bentuk BUMN atau BUMD itu harus tunduk Undang-undang Perseroan Terbatas. ”Sebab, Undang-undang itu yang mengatur secara general mengenai pengelolaan perusahaan daerah,” ungkapnya. 

Terkait dengan persoalan pidananya, Ghansam mengembalikan kepada majelis hakim. Dia hanya berpendapat berdasarkan hukum perdata. ”Perdata dan pidana itu beda kamarnya. Saya hanya berikan pandangan berdasarkan keilmuan saya,” tandasnya.

Diketahui, pengelolaan lahan LCC ini masuk ke ranah korupsi dikarenakan adanya aset daerah yang diagunkan PT BPS sebesar Rp 265 miliar ke Bank Sinarmas. Bisnis yang dijalankan pun tersendat dan mengakibatkan penyetoran kredit pun macet sejak tahun 2017. Namun, pihak Bank Sinarmas belum menyita aset Pemda yang diagunkan seluas 4,8 hektare tersebut.

Baca Juga: Bangun Mall LCC, PT Bliss Cairkan Pinjaman Rp 264 Miliar Gunakan Direktur Boneka

Meski belum dieksekusi, jaksa tetap menyimpulkan berdasarkan audit dari akuntan publik ada kerugian negara. Munculnya kerugian negara itu dihitung dari kredit macet sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, totalnya Rp 38 miliar. 

Selain itu, menurut akuntan publik kerugian negara itu muncul dari komisi tetap yang seharusnya disetorkan PT BPS selaku pihak ketiga sebesar 0,65 persen. Sehingga total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 39,2 miliar.

Pada perkara tersebut, jaksa menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, mantan Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha; mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi; dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Saksi Ahli #Korupsi #tipikor #alat bukti #lcc