LombokPost - Pengantin baru berinisial MAM diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis malam (4/9).
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di rumahnya di Lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Pelaku ini baru menikah empat bulan.
Baca Juga: Polisi Gulung Lima Pengedar dan Pemakai Narkoba di Kota Bima
”Saat kami lakukan penangkapan istrinya kabur,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.
MAM mulai menjalani bisnis haramnya sejak empat bulan lalu. Selama menikah dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pekerjaannya serabutan,” kata dia.
Baca Juga: Gerebek Kos-kosan di Kota Bima, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 52 Poket Sabu
Dia pun terjun ke dunia narkoba. Sebab, diiming-imingi bisa mendapatkan keuntungan.
”Sehari bisa menghabiskan 10 poket. Dapat upah Rp 200 ribu per hari. Dari pendapatan itu tertarik untuk jual narkoba,” bebernya.
MAM menjual sabu dengan mengambil dari seseorang. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan atas hasil penangkapan MAM. ”Kita masih buru asal sumber barang,” kata dia.
Baca Juga: Pesan Tukang Pijit Seksi, Bayar Pakai Sabu, Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Mataram
Suputra mengatakan, saat dilakukan penangkapan, MAM berupaya melawan. Dia mengaku tidak pernah menjual sabu. ”Tetapi, setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, tiga poket sabu berat bruto 0,75 gram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti pipa kaca dan uang Rp 500 ribu di rumahnya. ”Hasil tes urine, pelaku ini juga menggunakan sabu,” kata dia.
Kini MAM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji