Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK dan Kejati NTB Soroti IPR, Pemprov NTB Klaim Sudah Sesuai Tahapan

Lombok Post Online • Sabtu, 6 September 2025 | 10:47 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Koperasi tambang di NTB mulai bermunculan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati NTB pun menyorotinya. 

Kajati NTB Wahyudi mengatakan, persoalan pembentukan koperasi tambang sah berdasarkan hukum.

Namun akan menjadi masalah nantinya pada pengelolaan tambang.

Baca Juga: Gubernur NTB Klaim Pemberian IPR Sudah Punya Regulasi

”Pembentukan sah, tetapi lahan pengelolaannya yang tidak sah, ya jelas melanggar aturan,” kata Wahyudi. 

Terlebih lagi, sampai saat ini pihak dari Pemprov NTB belum menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR).

“Hal itu perlu dikaji mendalam. Jangan sampai melanggar aturan,” kata dia. 

Menurutnya, harus diperhatikan mengenai keberadaan tambang adalah wilayahnya.

Jangan sampai merusak lingkungan.

Baca Juga: Ketua DPRD NTB Dukung Penuh IPR untuk Koperasi Rakyat

”Secara ekonomis nanti pengelolaannya bisa mendapatkan keuntungan bagi masyarakat. Tetapi, lupa dengan dampaknya yang merusak lingkungan,” sebutnya. 

Selama ini, jaksa belum mengusut adanya persoalan tambang ilegal di wilayah NTB.

Tetapi, jika ada yang mengambil keuntungan secara perorangan atau kelompok atas hasil tambang itu bisa masuk ranah korupsi.

”Kita tunggu laporan masyarakat,” kata dia. 

Baca Juga: IPR Koperasi Tambang Terbit, AMPKT Lobar Yakin Ekonomi Sekotong Bakal Terdongkrak

Sebelumnya, ada laporan mengenai persoalan tambang ke Kejati NTB. Terkait adanya laporan tersebut Wahyudi belum mengetahui.

”Coba nanti saya cek,” ungkapnya. 

Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menekankan, pada persoalan tambang jangan sampai ada konflik kepentingan terhadap wacana pembentukan koperasi tambang di NTB.

”Kita harus kembali ke aturan,” tegas Dian. 

Pihaknya sudah turun ke salah satu lokasi tambang di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar).

Kawasan tambang di wilayah tersebut ada yang masuk ke lokasi hutan.

”Kalau yang masuk wilayah hutan itu tidak boleh dilegalkan,” tekan Dian. 

Hal itu sudah melanggar. Terlebih lagi hasil tambang di kawasan tersebut cukup besar mencapai Rp 1 triliun per tahun.

“Kalau penghasilan mencapai Rp 1 triliun tidak boleh masuk dalam WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat),”sebutnya. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Wirawan Ahmad mengatakan, penerbitan IPR sudah diatur dalam Undang-undang Minerba. Ditambah lagi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010.

“Turunan aturannya diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024,” kata Wirawan. 

CARI PENGHIDUPAN: Sejumlah penambang emas menggali lahan di kawasan tambang di Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu. 
CARI PENGHIDUPAN: Sejumlah penambang emas menggali lahan di kawasan tambang di Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan tambang dapat dilakukan perseroan, perorangan, maupun kelompok.

”IPR itu bisa diberikan kepada koperasi atau perorangan,” jelasnya. 

Total, saat ini sudah ada 16 izin pertambangan rakyat yang sudah diterbitkan WPR-nya.

Mereka juga sudah mendapatkan IPR dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Tahapannya sudah jelas diatur oleh regulasi, dan tahapan yang paling baru dari kementerian setelah terbitnya penetapan 16 blok WPR. Kemudian sudah terbit dokumen pengelolaannya,” ungkapnya.

Wirawan menegaskan, segala kekhawatiran terhadap resiko lingkungan seharusnya tidak perlu terjadi jika seluruh dokumen yang disusun benar-benar diimplementasikan.

”Bukan sekadar formalitas di atas kertas,” kata dia. 

Pemeliharaan lingkungan tentunya harus dijalankan pemegang izin. Sehingga kawasan tambang tidak tercemar ke masyarakat.

”Harus diperhatikan pengelolaan lingkungannya,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#koperasi #KPK #ipr #tambang #NTB #Izin Pertambangan Rakyat