LombokPost - Kasus dugaan bagi-bagi uang siluman Pokir DPRD NTB dipastikan terus berlanjut.
Penyelidikan tak terganggu dengan kondisi kantor DPRD NTB yang dibakar massa aksi, Sabtu (29/8) lalu.
Jaksa juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti berdasarkan proses penyelidikan.
Baca Juga: Turun Gunung, KPK Beri Perhatian Khusus Pokir DPRD NTB
”Kasus tetap berlanjut. Tidak ada hubungannya dengan kebakaran,” tegas Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Selain itu, mereka sudah memanggil saksi dari anggota DPRD NTB dan Pemprov NTB.
”Puluhan anggota DPRD NTB yang sudah dipanggil. Kalau dari Pemprov NTB yang sudah dimintai keterangan dari pihak BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah),” bebernya.
Baca Juga: Kejati NTB Segera Ekspose Kasus Uang Siluman Pokir Dewan
Berdasarkan catatan terakhir Lombok Post, ada sebanyak 38 DPRD NTB yang sudah diperiksa saat proses penyelidikan. Saat ini, penyelidik tinggal melakukan gelar perkara. ”
Dalam waktu dekat ini kita lakukan gelar perkara,” kata dia.
Efrien belum mengetahui arah penyelidikannya. Apakah tindak pidana korupsi yang mengarah pada kerugian keuangan negara atau suap dan gratifikasi.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Dana Pokir DPRD NTB
”Saya belum dapat info mengenai arah penyelidikannya. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Efrien menekankan, jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti dan mens rea, kasus tersebut bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan. ”Tunggu nanti,” kelitnya.
Dari informasi yang didapatkan, sejumlah dewan juga sudah menyerahkan uang siluman ke Kejati NTB.
Namun, penyerahan uang itu bukan proses penyitaan barang bukti. Melainkan, inisiatif dari masing-masing dewan yang menerima uang siluman.
”Kalau pengembalian uang itu memang ada. Apakah itu nanti akan dijadikan sebagai barang bukti atau seperti apa, saya juga tidak tahu,” ucap Efrien.
Diketahui, kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan.
Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida