LombokPost - Polda NTB baru mengamankan enam orang pendemo yang diduga merusak Mako Polda NTB saat aksi demonstrasi, Sabtu (30/8) lalu.
Tim Ditreskrimum Polda NTB masih melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap pelaku lain.
Mereka sudah mengantongi barang bukti.
Baca Juga: Pariwisata NTB Mulai Rasakan Dampak Demo Anarkis, Pembatalan Perjalanan Bermunculan
”Baru ada enam yang sudah kita amankan terkait pengerusakan mako (Polda NTB),” kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho
Enam orang tersebut tidak hanya dari kalangan mahasiswa, melainkan juga dari masyarakat. ”Mereka yang kita amankan ini saat demo berada di lokasi,” kata dia.
Salah satunya, video pengerusakan dan barang bukti batu serta kayu yang diduga digunakan enam orang tersebut.
”Barang bukti sudah kita amankan juga,” kata dia.
Baca Juga: Biaya Perbaikan Fasum Rusak Akibat Demo Capai Rp 80 Miliar
Meskipun sudah mengantongi barang bukti, penyelidik belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Belum, masih kita dalami peran mereka masing-masing,” ujarnya.
Hurry menegaskan, pengamanan enam orang tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Pihak kepolisian tidak mungkin akan mengamankan orang yang tidak terlibat.
”Alat bukti sudah ada. Kami tidak bisa serta merta langsung mengamankan orang,” kata dia.
Pihaknya nanti akan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan arah proses hukumnya.
”Semua masih berproses. Nanti kita sampaikan lebih rinci,” kata dia.
Aksi demo terjadi di Polda NTB, Sabtu (30/8) lalu. Aksi yang dilakukan mahasiswa dan para ojek online (Ojol) itu membawa tujuh tuntutan. Di antaranya, menolak Rancangan Undang-Undang KUHAP hingga mendesak mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Mereka juga meminta Polri menindak dan menghukum pelaku penabrak pengemudi Ojol, Affan Kurniawan. Ratusan massa awalnya berorasi di depan Mapolda NTB.
Saat beraksi, para pendemo melakukan tindakan anarkis.
Mereka merusak sejumlah fasilitas di Mapolda NTB. Salah satunya, pintu kaca loby untuk masuk ke ruangan Kapolda NTB. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida