Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bobol Toko untuk Beli Sabu, Pria di Dompu Nekat Masuk dengan Congkel Jendela

Lombok Post Online • Senin, 8 September 2025 | 11:15 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pencuri berinisial H menjadi salah satu pecandu narkoba.

Namun pria asal Kilo, Kabupaten Dompu tidak punya uang untuk membeli sabu. 

Demi membeli narkoba, H membobol salah satu toko di kawasan Cakranegara.

Baca Juga: Pencuri Motor Keluarga Pasien RS Muhammadiyah Kota Bima Ditangkap 

“Pelaku ini beraksi pada malam hari sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara, kemarin.

Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela lantai dua. Lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci kasir.

”Barang yang diambil antara lain satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp 6 juta. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah,” bebernya. 

Baca Juga: Pencuri Saham Jungkook BTS senilai 8,4 Miliar Won Akhirnya Tertangkap

Peran H itu diketahui setelah polisi menyelidiki dan melakukan olah TKP di lokasi pertokoan. Aksinya terekam CCTV.

”Dari petunjuk rekaman itu, kami lakukan pengembangan,” kata dia. 

Pelaku H tidak hanya sekali melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Tak Ingin Permalukan Ibu, Pencuri Ponsel Mahasiswa di Lobar Serahkan Diri ke Polisi

Dia memiliki jejak tindak kriminal lain.

”Dulu pernah kita tangkap pelaku ini. Sekarang beraksi lagi. H ini residivis,” tegasnya. 

Polisi pun memburu pelaku hingga ke wilayah Dompu. Bersembunyi di rumah keluarganya.

”Saat kami tangkap H ini mengakui perbuatannya,” kata dia. 

Pelaku H pun diamankan ke Mapolsek Sandubaya. Hasil curiannya sudah habis digunakan. ”Sebagian besar digunakan untuk membeli sabu,” jelasnya. 

DITANGKAP: Pembobol toko berinisial H diamankan ke Mapolsek Sandubaya, Sabtu (6/9). 
DITANGKAP: Pembobol toko berinisial H diamankan ke Mapolsek Sandubaya, Sabtu (6/9). 

Saat ini, pelaku H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kriminal #Sabu #pelaku #Cakranegara #tkp #toko