LombokPost - Pencuri berinisial H menjadi salah satu pecandu narkoba.
Namun pria asal Kilo, Kabupaten Dompu tidak punya uang untuk membeli sabu.
Demi membeli narkoba, H membobol salah satu toko di kawasan Cakranegara.
Baca Juga: Pencuri Motor Keluarga Pasien RS Muhammadiyah Kota Bima Ditangkap
“Pelaku ini beraksi pada malam hari sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara, kemarin.
Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela lantai dua. Lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci kasir.
”Barang yang diambil antara lain satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp 6 juta. Total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah,” bebernya.
Baca Juga: Pencuri Saham Jungkook BTS senilai 8,4 Miliar Won Akhirnya Tertangkap
Peran H itu diketahui setelah polisi menyelidiki dan melakukan olah TKP di lokasi pertokoan. Aksinya terekam CCTV.
”Dari petunjuk rekaman itu, kami lakukan pengembangan,” kata dia.
Pelaku H tidak hanya sekali melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Tak Ingin Permalukan Ibu, Pencuri Ponsel Mahasiswa di Lobar Serahkan Diri ke Polisi
Dia memiliki jejak tindak kriminal lain.
”Dulu pernah kita tangkap pelaku ini. Sekarang beraksi lagi. H ini residivis,” tegasnya.
Polisi pun memburu pelaku hingga ke wilayah Dompu. Bersembunyi di rumah keluarganya.
”Saat kami tangkap H ini mengakui perbuatannya,” kata dia.
Pelaku H pun diamankan ke Mapolsek Sandubaya. Hasil curiannya sudah habis digunakan. ”Sebagian besar digunakan untuk membeli sabu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida