LombokPost - Pembangunan gedung DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) diduga bermasalah.
Kejati NTB kini mengusut proyek belasan miliar tersebut.
Sedang proses penyelidikan dan sudah di pidsus.
Baca Juga: Sarana Prasarana Belum Lengkap, Kantor DPRD KLU Belum Bisa Ditempati
”Sudah di bidang pidsus. Prosesnya masih lid (penyelidikan),” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, kemarin.
Tim dari Kejati NTB sudah turun langsung mengecek ke lokasi. Mereka turun berdasarkan laporan masyarakat.
”Tim turun ingin melihat secara langsung. Apakah pembangunannya sesuai atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga: BPK Periksa Kantor DPRD KLU, Menunggu Hasil Audit BPK Sebagai Dasar Menindaklanjuti Proyek
Penyelidik mengecek apakah sesuai pembangunannya dengan Detail Engineering Design (DED) yang sudah ada. DED itu sebagai dasar pembangunan proyek.
“Kalau ditemukan tidak sesuai, artinya kan ada pengurangan volume pekerjaan,” kata dia.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari bidang pidsus terkait hasil mereka turun ke lapangan. Namun hasil pengecekkan bangunan belum diungkap.
Baca Juga: Progres Pembangunan Kantor DPRD KLU Tak Sesuai Target, Harus Tuntas Akhir Januari
”Nanti saya tanyakan ya,” ujar dia.
Saat ini, kasus tersebut masih proses penyelidikan. Langkah yang dilakukan adalah pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). ”Saya juga belum tahu apakah ada yang sudah diperiksa atau tidak. Belum saya koordinasikan dengan bidang pidsus,” ujarnya.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Lombok Utara, pembangunan gedung DPRD itu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Lombok Utara. Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rangga Wijaya dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kahar Rijal.
Pembangunannya dilakukan dua tahap. Tahap pertama dibangun dengan total anggaran Rp 10,5 miliar. Proyek tersebut dibangun CV Sita Konstruksi Mandiri yang beralamat Jalan Raya Sukamulia, Sekarteja, Selong, Lombok Timur.
Gedung mulai dibangun Agustus 2024 lalu. Pembanguan tahap pertama sudah dilakukan provisional hand over (PHO). Namun, belum dilakukan Final Hand Over (FHO).
Pada pembangunan tahap dua total pagu anggarannya Rp 4 miliar. Pada saat tender, anggaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3,5 miliar. Proses tender dimenangkan CV Kalembo Ade Mautama yang berkantor di Jalan Lazio Nomor 51 BTN Meninting, Lombok Barat (Lobar) dengan harga penawaran Rp 3,427 miliar.
Proyek tersebut mulai dikerjakan tanggal 17 Maret 2025. Pekerjaan diselesaikan 120 hari. Saat ini masih dalam proses pemeliharaan. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji