LombokPost - Penyidik Kejari Sumbawa Barat terus mendalami tersangka baru.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung dua sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat 2021.
Dari proses penyidikan, jaksa mengendus ada tersangka baru dalam proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Kota Mataram Andalkan APBD usai Kucuran DAK Disetop Pusat
“Insya Allah, nanti ada tersangka baru,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat Lalu Irwan Suyadi, Senin (8/9).
Sebelumnya, jaksa baru menetapkan satu orang tersangka. Yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dikbud NTB berinisial MI.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024. Tersangka MI dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ahmad Muslim Dituntut 2,5 Tahun Penjara Terkait Pungli DAK
Hanya saja, Irwan belum membeberkan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ”Nanti saya informasikan lagi,” kelitnya.
Saat proses penyidikan, jaksa sudah turun mengecek kondisi proyek bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB. Ada dua sekolah yang dicek, yaitu SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk.
"Kita sudah cek bangunannya. Kita masih menunggu analisa dari Dinas PUPR NTB,” ucapnya.
Baca Juga: Muslim Minta Fee 5-10 Persen di Proyek Pengadaan Perlengkapan SMK di Mataram dari DAK
Diketahui, proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk itu dibangun menggunakan DAK tahun 2021. Total anggarannya, Rp 3,9 miliar.
Dari data LPSE Pemprov NTB, proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan. Meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung dua sekolah. Pemenang tender CV CM.
Pada proses tender, Dikbud NTB menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3,9 miliar. CV CM menang tender dengan nilai penawaran Rp 3,7 miliar.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dianggap total loss, yakni sebesar Rp 3,7 miliar. Gedung tersebut belum bisa digunakan sampai saat ini. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji