LombokPost-Salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari sudah tidak ditahan lagi.
Misri tidak ditahan bukan karena masa penahanan proses penyidikannya selama 120 hari selesai. Namun dia ditangguhkankan penahananya.
”Dia keluar atas penangguhan penahanan. Kami sudah ajukan penangguhan itu satu hari setelah penahanan,” kata Penasihat Hukum Misri, Yan Mangandar.
Yan membeberkan, Misri keluar tahanan sejak tanggal 28 Agustus lalu. Itu atas dasar penangguhan penahanan yang dikabulkan. ”Kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan sehari setelah Misri ditahan. Tanggal 28 kemarin (Agustus) dikabulkan,” bebernya.
Setelah keluar dari tahanan, Misri sempat diam di Lombok selama dua hari. Setelah itu, dia pulang ke rumahnya. ”Sekarang posisi Misri ada di Banjarmasin,” kata dia.
Yan menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan sebelum habis masa perpanjangan penahanan selama 60 hari. ”Misri tidak dikenakan wajib lapor,” kata dia.
Meskipun penangguhan penahanannya dikabulkan, status perempuan berusia 24 tahun itu masih menjadi tersangka atas kasus kematian anggota Paminal Polda NTB. ”Masih jadi tersangka,” ujarnya.
Dari pantauan media ini, Misri sudah menghidupkan akun media sosial, Instagramnya. Misri sempat melakukan live. Dia juga mengupload fotonya.
”Memang baru membuka akun medsosnya. Baru buka akun ada banyak chat yang diterima. Pada chat itu banyak yang menyudutkan dirinya,” kata dia.
Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi melalui via telepone dan pesan WhatsApp tidak merespon.
Dari informasi yang didapatkan, saat ini Syarif Hidayat sedang sakit. Saat ini menjalani rawat inap.
Sebelumnya, Misri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 338, 351 ayat (3) 359, dan pasal 221 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Perempuan asal Banjarmasin itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua atasan Brigadir Nurhadi. Yakni, Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Editor : Jelo Sangaji