LombokPost - Persidangan kasus pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) kembali bergulir, Kamis (11/9). Agendanya, mendengarkan kesaksian para terdakwa.
Pertama, terdakwa Isabel Tanihaha yang bersaksi untuk terdakwa Lalu Azril Sopandi dan Zaini Arony.
Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) itu menjelaskan mengenai proses penandatanganan kerja sama operasi (KSO) antara PT BPS dengan PT Tripat untuk pembangunan sejumlah area bisnis di LCC. Rencananya, akan dibangun mall, hotel, water park, dan area bisnis lainnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi LCC, Saksi Ahli Sebut Alat Bukti Fotokopi APHT Tak Punya Kekuatan Pembuktian
Isabel menerangkan, proses penandatanganan sudah berdasarkan kesepakatan para pihak. Proses finalisasi KSO tersebut dilakukan di kantor PT BPS, Jalan Mayapada, Jakarta.
"Perjanjiannya itu murni be to be (bisnis to bisnis)," jelas Isabel.
Pada KSO itu terdapat klausul mengenai sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dijadikan sebagai penyertaan modal PT Tripat dapat dijaminkan ke pihak bank. Selain itu, pada klausul itu tidak dijelaskan jangka waktu perjanjian.
Dua klausul itu yang dijadikan sebagai persoalan perjanjian tersebut. Sehingga dipertanyakan anggota majelis hakim, Fadli Hanra.
Baca Juga: Korupsi Pengelolaan Lahan LCC, Ahli Sebut Kerugian Perusahaan Tak Menjadi Kerugian Negara
Mengapa bisa tidak diatur jangka waktunya? Isabel menyebut, di KSO itu bukannya tidak diatur jangka waktunya. "Pada klausul itu disebutkan bukan tidak diatur jangka waktunya. Artinya kalimat itu ada pengaturan jangka waktunya," kata dia.
Berdasarkan Undang-undang Agraria jangka waktu perjanjian tersebut untuk pemberian HGB adalah 30 tahun. "Jadi, kalau selama 30 tahun bangunan itu bisa menjadi milik PT Tripat," kata Isabel.
Sementara itu, terkait dengan SHGB Nomor 01 seluas 4,72 hektar yang dijaminkan itu milik PT Tripat. Bukan milik Pemkab Lobar. "Kami harus tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas)," kata dia.
Dengan SHGB tersebut dijaminkan PT BPS mendapatkan pinjaman dari Bank Sinarmas sebesar Rp 264 miliar. Dengan anggaran itulah digunakan untuk membangun mall LCC.
"Tetapi, bukan saya yang tandatangani perjanjian kredit. Saya sudah tidak menjabat sebagai Direktur. Yang jadi Direktur adalah pak Fredy Matakupan," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan nilai jual aset hanya Rp 22 miliar. Tetapi, berdasarkan hasil apraisal Bank Sinarmas harga aset Rp 99 miliar.
Kok bisa mendapatkan kredit Rp 264 miliar? Isabel menjawab, tidak mengetahui hal itu. Tetapi, dari informasi yang didengar, Bank Sinarmas tidak melihat dari jumlah aset. Melainkan, dilihat dari potensi bisnis yang akan dijalankan bersama PT Tripat.
"Karena potensi bisnis ada pembangunan mall. Tidak hanya di Lombok saja kita bangun mall. Salah satunya ada di Ambon City Center," bebernya.
Fadli mempertanyakan, berdasarkan bukti terdapat penandatanganan surat kuasa pengelolaan kredit yang ditandatangani Isabel dan Isac Tanihaha.
Apakah atas dasar itu, kredit bisa dicairkan? "Karena kan tidak mungkin bisa dicairkan pak Fredy kalau pihak bank tidak melihat Isabel dan Isac?" tanya Fadli.
Isabel tidak bisa memastikan itu. Sebab, dia sudah tidak menjabat sebagai direktur. "Saya tidak tahu," sebutnya.
Fakta lain juga terungkap, dirinya yang saat itu sebagai direktur menebus proses kepengurusan penerbitan SHGB. Karena, PT Tripat tidak dapat membayar pengurusan.
"Saya waktu itu menindaklanjutinya dengan memberikan uang Rp 51 juta ke Kades Gerimak hanya untuk mengambil sertifikat (SHGB) ke BPN, untuk biaya balik nama dan lain-lain," kata Isabel.
Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan yang turut menyimak pernyataan Isabel langsung memberikan penegasan kembali perihal status dari lahan tersebut masih bermasalah.
Baca Juga: Pencairan Kredit Akal-akalan Isac Tanihaha, Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
"Ini persoalan belum balik nama, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), masih di BPN, berarti kan PT Tripat belum menyelesaikan persoalan lahan ini?" ucap ketua majelis hakim.
Isabel yang mendengar hal tersebut terlihat tidak sependapat dengan pernyataan ketua majelis hakim.
Diapun bersikeras menyatakan, pihaknya dari PT Bliss menyanggupi mengurus biaya administrasi penerbitan dua SHGB, karena dari kajian tim legal perusahaan sudah tidak menemukan adanya persoalan lahan yang menjadi bagian dari kesepakatan KSO.
"Itu kan sudah clear semua, makanya tinggal bayar dan ambil, sehingga bersih terima SHGB," kata Isabel.
"Kalau namanya beres itu seharusnya barang (sHGB) sudah di PT Tripat, tetapi ini faktanya masih minta tolong saudara (Isabel) untuk ambil, bayar biaya balik nama, BPHTB dan lainnya," ujar ketua majelis hakim menanggapi pernyataan Isabel. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida