Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Putusan Hakim Dinilai Zalim Atas Vonis 5 Tahun Penjara Ahmad Muslim, Terdakwa Akan Banding, Kasus OTT Proyek DAK Dikbud NTB 2024

Lombok Post Online • Sabtu, 13 September 2025 | 22:17 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Terdakwa Ahmad Muslim harus gigit jari.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB itu divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (12/9). 

Ahmad Muslim terbukti bersalah dan meyakinkan.

Baca Juga: Ahmad Muslim Dituntut 2,5 Tahun Penjara Terkait Pungli DAK

”Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Glorious Anggundoro saat membacakan putusan. 

Selain itu, Ahmad Muslim juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. ”Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” tegasnya. 

Ahmad Muslim terbukti dalam dakwaan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Ada Calon Tersangka Baru Kasus DAK Dikbud NTB
Berdasarkan dakwaan JPU, Ahmad Muslim menerima uang fee proyek Rp 50 juta dari salah seorang kontraktor.

Ahmad Muslim tertangkap tangan tim Polresta Mataram usai menerima uang di kantor Dikbud NTB.

Uang tersebut dibungkus menggunakan amplop coklat bertuliskan PT Utama Putramas Mandiri. 

Baca Juga: Kasus OTT Pungli Proyek DAK Dikbud NTB, Berkas Perkara Tersangka Ahmad Muslim Masih Diteliti Jaksa

Uang tersebut merupakan fee proyek sebesar 10 persen atas pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Kota Mataram. Dalih penerimaan fee tersebut sebagai biaya administrasi. 

Vonis yang dijatuhkan terhadap Ahmad Muslim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, Ahmad Muslim dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. 

Terkait dengan putusan majelis hakim, Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Asmuni mengatakan, tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan ke kliennya. ”Putusan majelis hakim adalah putusan zalim,” kata Asmuni.

TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa Ahmad Muslim yang terjaring OTT proyek di Dikbud NTB mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, JUmat (12/9). 
TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa Ahmad Muslim yang terjaring OTT proyek di Dikbud NTB mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, JUmat (12/9). 

Menurutnya, putusan tersebut tidak mendasar dan tidak berdasarkan fakta hukum saat pembuktian di persidangan. ”Yang pasti kita akan banding. Putusan ini penuh sensasi,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Pujo Nugroho
#kontraktor #Ahmad Muslim #Korupsi #NTB #Dikbud