Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perkuat Penyidik dengan Sosialisasi KUHP Baru 

Lombok Post Online • Senin, 15 September 2025 | 04:43 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
LombokPost - Kapasitas penyidik Polda NTB terus diperkuat. Mereka mengikuti sosialisasi pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sosialisasi itu diikuti Perwira Pertama (Pama) dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditlantas, Ditpolairud, Ditsamapta, hingga Satbrimob Polda NTB. Ditambah jajaran Kasatreskrim, Kasatrenarkoba, Kasatlantas, dan Kasatpolairud dari polres jajaran seluruh wilayah NTB. 

Kabidkum Polda NTB Kombes Azas Siagian mengatakan, KUHP yang baru segera diberlakukan. Penyidik Polda NTB harus mengetahui, memahami, dan mempelajari KUHP yang baru tersebut. 

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru

”Secara garis besar ada perbedaan antara KUHP yang lama dengan yang baru secara jumlah pasal lebih banyak KUHP yang baru (lihat grafis),” kata Azas, kemarin.

Secara spesifik, juga diatur mengenai pengklasifikasian hukuman. Penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur juga berbeda.

”Ancaman hukuman juga berbeda. Di dalam KUHP yang baru, ada juga sanksi sosial yang diterapkan,” kata dia. 

Baca Juga: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Memperkuat P5HAM di Indonesia

Azas menerangkan, perbedaan dengan KUHP yang baru juga lebih spesifik mengatur terkait dengan penyertaan pelaku tindak pidana. Pada KUHP yang lama, terkait dengan penyertaan diatur dalam pasal 55 dan atau pasal 56.

“Di KUHP yang baru terkait penyertaan (tindak pidana) diatur dalam pasal 12 dan pasal 13,” sebut Azas.

Ada beberapa perbedaan juga mengenai bahasa. Misalnya, kata penyertaan dengan berbarengan diatur secara terpisah dalam KUHP yang baru.

Baca Juga: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

“Terkait dengan arti dan makna antara kata berbarengan dengan penyertaan diatur secara spesifik dalam pokok penjelasan KUHP yang baru,” bebernya. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menambahkan, proses sosialisasi KUHP yang baru terhadap penyidik merupakan langkah strategis.  Tujuannya, memastikan kesiapan personel menghadapi pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.

“Sosialisasi ini sangat penting agar setiap personel, khususnya yang bertugas dalam bidang penegakan hukum, benar-benar memahami pasal-pasal yang diatur dalam KUHP terbaru. Pemahaman yang baik akan berpengaruh langsung terhadap implementasi penegakan hukum di lapangan,” kata Kholid. 

Kholid menjelaskan, KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar yang harus dipahami dan disikapi dengan serius oleh aparat penegak hukum.

Melalui sosialisasi yang kuat, para perwira pertama dan kepala satuan di jajaran Polda NTB diharapkan dapat menjadi penggerak dalam menyebarkan pemahaman kepada anggota di tingkat bawah.

“Hasil yang ingin kita capai adalah seluruh personel Polri di NTB siap mengimplementasikan KUHP baru. Dengan begitu, saat berlaku penuh pada 2026, tidak ada lagi keraguan dalam penerapannya. Ini juga memastikan adanya kepastian hukum serta pelayanan yang adil bagi masyarakat,” harapnya. 

BERIKAN PEMAPARAN: Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian mempresentasikan ke seluruh jajaran penyidik Polda NTB dan Polres jajaran terkait dengan sosialisasi KUHP baru.
BERIKAN PEMAPARAN: Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian mempresentasikan ke seluruh jajaran penyidik Polda NTB dan Polres jajaran terkait dengan sosialisasi KUHP baru.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polda NTB untuk meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi perubahan regulasi.

Dengan pemahaman yang matang, aparat kepolisian diharapkan dapat menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat KUHP baru.

PERBEDAAN KUHP BARU DAN KUHP YANG LAMA 

KUHP LAMA: 

Terdapat 569 pasal 

Buku I Mengatur tentang Aturan Umum Terdapat dalam Pasal 1 sampai 103 

Buku II Mengatur tentang Kejahatan Terdapat dalam Pasal 104 sampai Pasal 488 

Buku III Mengatur tentang Pelanggaran Terdapat dalam Pasal 489 sampai Pasal 569

KUHP BARU

Terdapat 624 pasal 

Buku I Mengatur tentang Aturan Umum Terdapat dalam Pasal 1 sampai Pasal 187 

Buku II Mengatur tentang Tindak Pidana terdapat dalam Pasal 188 sampai Pasal 612

Ketentuan Peralihan diatur dalam Pasal 613 sampai Pasal 620 

Ketentuan Penutup diatur dalam Pasal 621 sampai Pasal 624).(arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#polda #hukum pidana #kuhp #NTB #Sosialisasi