Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Perusakan dalam Aksi Demo 30 Agustus: Ada Anak di Bawah Umur!

Marthadi • Rabu, 17 September 2025 | 15:51 WIB

Konferensi pers penetapan tersangka kasus perusakan Mapolda NTB dan gedung DPRD NTB, Rabu (17/9).
Konferensi pers penetapan tersangka kasus perusakan Mapolda NTB dan gedung DPRD NTB, Rabu (17/9).
LombokPost – Polda NTB akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus perusakan dalam aksi demonstrasi 30 Agustus 2025.

Sebanyak 20 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan kantor DPRD NTB.

Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/9).

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, didampingi Wadirreskrimum AKBP Ni Made Pujawati, serta Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.

“Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” tegas Kombes Kholid.

Rincian Tersangka

Wadirreskrimum AKBP Ni Made Pujawati merinci, delapan orang tersangka terlibat perusakan di Mapolda NTB.

Mereka terdiri dari enam orang dewasa: FA, LA, AN, LA, MI, dan M. Sementara dua lainnya adalah anak di bawah umur berinisial RSP dan AJ.

Sedangkan 12 tersangka lain terlibat perusakan sekaligus penjarahan di kantor DPRD NTB.

Dari jumlah itu, delapan dewasa di antaranya adalah IP, J, AAS, JE, MF, AR, IQ, dan RG. Sementara empat tersangka anak di bawah umur masing-masing DIH, AZA, MM, dan MAH.

Proses Hukum

Para tersangka dewasa kini ditahan di Mapolda NTB maupun Polresta Mataram.

Sedangkan tersangka di bawah umur dikembalikan ke keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai aturan hukum.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, hingga barang hasil penjarahan.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkap AKBP Ni Made Pujawati.

Ia menegaskan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.

“Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini disampaikan secara transparan kepada publik,” tandasnya. (*)

Editor : Marthadi
#polda ntb #DPRD NTB #Perusakan #anak di bawah umur #Tersangka