Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penanganan Kasus Perusakan Kantor DPRD NTB dan Mapolda NTB Berdasarkan Laporan Polda dan DPRD NTB

Lombok Post Online • Kamis, 18 September 2025 | 13:51 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Penyidik menetapkan tersangka aksi demo yang berujung anarkis di kantor DPRD NTB dan Mapolda NTB, Sabtu (30/8) lalu.

Khusus di kantor DPRD NTB, polisi menetapkan 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan perusakan dan penjarahan. 

Sementara untuk perusakan di Polda NTB, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka (lihat grafis 2). Mereka terdiri dari pekerja wiraswasta, mahasiswa, dan pelajar.

Baca Juga: Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Perusakan dalam Aksi Demo 30 Agustus: Ada Anak di Bawah Umur!

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, penanganan kasus tersebut berdasarkan dua laporan. Yaitu dari Polda NTB dan DPRD NTB.

”Ada laporan polisi Nomor 125 itu dari Polda NTB atas perusakan dari pendemo. Sedangkan laporan Nomor 17 mengenai perusakan dan penjarahan ditangani Polresta Mataram,” kata Kholid. 

Atas laporan itu, tim penyelidik melakukan pendalaman. Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Total dari penanganan kasus tersebut, ada sebanyak 20 pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Kasus Perusakan dan Pembakaran Kantor Dewan NTB, Ketua DPRD NTB Diperiksa Hari Ini

Penetapan tersangka itu setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang untuk perusakan di Mapolda NTB. Sedangkan, untuk perusakan dan penjarahan kantor DPRD NTB sudah 17 orang yang diperiksa.

”Di Polda NTB ada enam orang tersangka. Enam orang dewasa dan dua anak-anak," sebutnya.

Sedangkan, di Polresta Mataram total ada 12 orang tersangka. "Terdiri dari delapan orang dewasa dan empat anak masih di bawah umur,” ungkapnya. 

Baca Juga: Enam Pendemo Ditetapkan Tersangka Perusakan Mapolda NTB

Bagi tersangka yang dewasa sudah dianggap cakap hukum. Mereka sudah dilakukan penahanan.

Sedangkan yang masih anak-anak tidak ditahan. Mereka dipulangkan ke orang tua masing-masing.

“Kalau yang masih anak-anak kita lakukan diversi,” bebernya. 

Sampai saat ini, penyidik sudah mengantongi sebanyak 27 barang bukti hasil jarahan para pendemo.

”Selain itu ada juga barang yang digunakan para tersangka melakukan perusakan yang sudah kita amankan,” kata Kholid. 

Untuk memperkuat bukti, penyidik sudah mengantongi bukti rekaman video pada saat aksi demo berlangsung.

Dari rekaman itu, memperkuat tindakan yang dilakukan para tersangka merusak dan menjarah barang di kantor DPRD NTB.

“Semua bukti videonya ada,” ungkapnya. 

Dari tindakan yang dilakukan para pendemo tersebut, mereka dijerat pasal 170 ayat (1) tentang makar dan atau pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. 

Sejauh ini, pihak kepolisian baru menetapkan perusakan dan penjarah terhadap kantor DPRD NTB. Namun, pelaku yang membakar kantor DPRD NTB itu belum ditemukan. 

BERIKAN PENJELASAN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid (tengah) didampingi Plt Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dan Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
BERIKAN PENJELASAN: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid (tengah) didampingi Plt Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, dan Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.

Kasatreskrim Porlesta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, terkait dengan pembakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Sejumlah saksi masih diperiksa.

“Kami juga mencari data petunjuk dari bukti rekaman CCTV atau video lainnya,” kata Regi.

Penyelidik sudah melakukan olah TKP. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi masih didalami.

“Hasilnya sudah kami koordinasikan dengan tim Labfor (Laboratorium Forensik) Bali,” ungkapnya. 

Dia berharap, dengan adanya bukti dari Labfor itu dapat memperkuat alat bukti kasus pembakaran gedung DPRD NTB.

”Semoga kita bisa dapatkan hasil Labfor-nya lebih cepat,” harapnya. 

Dia menekankan, persoalan penjarahan serta perusakan dengan pembakaran ditangani secara berbeda. Khusus pelaku pembakaran itu dilakukan pendalaman sendiri.

“Yang baru kita ungkap itu kan hanya pelaku perusakan dan penjarahan saja. Tunggulah nanti hasil proses penyelidikannya seperti apa (kasus pembakaran gedung DPRD NTB),” ungkapnya. 

Baca Juga: Enam Pelaku Perusakan Mapolda NTB Ditangkap

Sementara itu, terkait dengan kasus pembakaran sudah ada beberapa saksi yang diperiksa.

Di antaranya, pihak dari satuan pengamanan (Satpam) kantor DPRD NTB dan sejumlah petugas di Sekretariat Dewan.

”Total ada sebanyak 12 orang yang sudah kita periksa,” tandasnya.

Tersangka Penjarahan dan Perusakan Kantor DPRD NTB

1. IP; Laki-laki; Swasta; Narmada, Lombok Barat; Tersangka Melakukan Penjarahan

2. J; Laki-laki; Swasta; Kecamatan Selaparang, Kota Mataram; Tersangka Melakukan Penjarahan

3. AAS; Laki-laki; Pelajar; Narmada, Lombok Barat; Tersangka Melakukan Perusakan

4. JE; Laki-laki; Mahasiswa; Ampenan Kota Mataram; Tersangka Melakukan Perusakan

5. MF; Laki-laki; Mahasiswa; Ampenan Kota Mataram; Tersangka Melakukan Perusakan

6. AR; Laki-laki; Mahasiswa; Taropo, Kabupaten Dompu; Tersangka Melakukan Perusakan

7. IQ; Laki-laki; Mahasiswa; Cakranegara, Kota Mataram; Tersangka Melakukan Perusakan

8. RG; Laki-laki; Swasta; Selaparang, Kota Mataram; Tersangka Melakukan Perusakan dan Penjarahan 

9. Empat Pelajar dan Masih Dibawah Umur berinisial: DIH; AZA; MM; dan MAH

Tersangka Perusakan Mapolda NTB 

1. FA; Laki-laki; Wiraswasta (buruh); Kecamatan Gerung Lombok Barat; Melakukan Pelemparan dan Perusakan

2. LA; Laki-laki; Mahasiswa; Gunungsari, Lombok Barat; Tersangka Melakukan Perusakan Terhadap Pintu dan Jendela Kaca Lobi Utama Polda NTB 

3. AN; Laki-laki; Selaparang, Kota Mataram atau di Yayasan Ponpes Al Karimy, Desa Langko Kecamatan Lingsar, Lombok Barat; Melakukan Perusakan terhadap Baliho dan Pintu Kaca dan Jendela Kaca Lobi Utama

4. LA; Laki-laki; Karyawan Swasta; Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat; Melakukan Perusakan Tiang Bendera

5. MI; Laki-laki; Mahasiswa; Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram; Melakukan Perusakan Pintu dan Jendela Kaca Lobi Utama Polda NTB

6. M; Laki-laki; Mahasiswa; Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu; Melakukan Perusakan Pintu dan Jedela Kaca Lobi Utama Polda NTB

7. Dua pelajar dan masih di bawah umur berinisial: RSP dan AJI; Melakukan Perusakan

*Sumber: Humas Polda NTB  (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#polda #DPRD #anarkis #penyidikan #NTB #Tersangka