Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengacara Rosiady Klaim Unsur Tipikor Tak Terpenuhi di Perkara Korupsi NCC

Lombok Post Online • Jumat, 19 September 2025 | 13:22 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Sidang perkara korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) sudah menghadirkan sejumlah saksi ahli, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya. 

Penasihat Hukum Rosiady Sayuti Rofiq Anshori mengatakan, dari keseluruhan keterangan ahli disimpulkan tidak ada unsur merugikan keuangan negara pada perkara tersebut.

Selain itu, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri.

Baca Juga: Saksi Ahli Meringankan Rosiady Sayuti Sebut Hasil Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi NCC Tidak Diyakini Kebenarannya

”Unsur Tipikornya tidak terpenuhi,” klaim Rofiq. 

Hal itu diperkuat dengan ahli pidana Dr Lucky Endrawaty, ahli keuangan negara Dr Hernold F Makawimbang, dan ahli auditor Iwan Budiono yang dihadirkan JPU.

Dalam keterangannya, seluruh ahli menegaskan setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca keuangan negara.

”Tetapi, pada perkara ini semua menyatakan dana itu tidak tercatat dalam neraca negara,” bebernya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan NCC, Eks Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya Seret Bos Hardis Group

Artinya, ahli auditor dari akuntan publik yang digunakan JPU untuk menghitung kerugian negara Rp 15 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

”Proses perhitungan kerugian negaranya malah menghitung kerugian yang tidak tercatat dalam neraca negara,” ujarnya. 

Pernyataan itu sejalan dengan keterangan ahli keuangan negara Dr Eko Sembodo yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

“Jika tidak tercatat dalam neraca, maka dana itu bukan merupakan bagian dari keuangan negara,” sebutnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan NCC, Dua Calon Tersangka Baru Belum Diungkap

Bahkan ketika diminta hakim untuk memperjelas, Eko menegaskan, meski masih berupa hasil perhitungan auditor, setiap uang negara wajib tercatat dalam neraca.

Kesaksian saksi kunci, termasuk mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi juga memperkuat argumen tidak adanya kerugian negara.

TGB menegaskan tidak ada aliran dana dari PT Lombok Plaza kepada terdakwa Rosiady Sayuti maupun sebaliknya.

”Seluruh pembangunan NCC, termasuk dua gedung Labkesda dan PKBI senilai lebih dari Rp 6 miliar, murni dibiayai swasta tanpa melibatkan APBD maupun APBN,” bebernya.

Hal yang sama ditegaskan Rosiady di depan majelis hakim.

Dia menyatakan tidak ada dana negara yang keluar untuk proyek NCC. 

“Juga tidak ada aliran uang ke dirinya dan tidak ada aset ataupun tabungan yang bertambah akibat pembangunan tersebut,” ungkapnya. 

PERSIDANGAN: Tersangka korupsi pengelolaan lahan NCC Rosiady Sayuti didampingi penasihat hukumnya menghadiri sidang di PN Tipikor Mataram, Kamis (18/9).  
PERSIDANGAN: Tersangka korupsi pengelolaan lahan NCC Rosiady Sayuti didampingi penasihat hukumnya menghadiri sidang di PN Tipikor Mataram, Kamis (18/9).  

Menurutnya, dari fakta persidangan hingga kini tidak ditemukan satu pun bukti aliran dana, pertambahan aset, ataupun dokumen yang menunjukkan adanya praktik memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

”Fakta-fakta persidangan tersebut menguatkan bahwa kasus NCC tidak menyentuh unsur pokok dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara dan memperkaya diri sendiri korporasi,” tandasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#saksi #NCC #Sidang #Korupsi #NTB #Perkara