Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengedar Narkoba Jaringan Bertais yang Dikenal Licin Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Buku Catatan Utang Pembeli Sabu

Lombok Post Online • Senin, 22 September 2025 | 09:59 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Dua jaringan pengedar sabu berinisial AS, 35 tahun dan S alias D, 39 tahun berhasil diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (20/9).

Keduanya diringkus di lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Bertais, Kota Mataram. 

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, awalnya tim menangkap AS di rumahnya, Lingkungan Bertais Daya, Bertais, Sandubaya, Kota Mataram.

Baca Juga: Panik Digerebek Polisi, Janda Ini Buang Sabu ke Sumur 

”Kita tangkap di rumahnya, karena sering melakukan transaksi penjualan sabu di lokasi rumahnya,” kata Suputra. 

Pengedar berinisial AS tersebut dibuat tidak berkutik. Selanjutnya, polisi menggeledah kamarnya. ”Kami temukan tiga poket sabu dalam kondisi siap edar,” bebernya.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya skop sabu, pipet, pipa kaca, dan handphone yang digunakan AS berkomunikasi menjual sabu. ”Di handphone AS ini terdapat chat pemesanan sabu,” ungkapnya. 

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Adik Kakak Pengedar Sabu di Monjok Ditangkap Polisi

Setelah diinterogasi, AS mengaku dirinya mengambil barang haram itu dari rekannya berinisial S alias D di rumahnya di Gontoran, Bertais, Mataram. ”Kami langsung lakukan upaya penangkapan terhadap S,” ujarnya. 

Pelaku S yang merupakan residivis cukup licin. Sehingga, tim lebih berhati-hati melakukan penangkapan. “Kami tunggu S lengah terlebih dahulu,” ungkapnya.

Polisi yang berupaya melakukan penangkapan mengepung rumah S. Saat digerebek, S berupaya kabur melalui jendela rumahnya dan langsung berupaya lari ke wilayah kebun yang berada di belakang rumahnya.

Baca Juga: Tak Kapok, Residivis Pengedar Sabu Asal Ampenan Kembali Masuk Bui

”Kami yang sudah memiliki persiapan berhasil menangkap S,” kata dia. 

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah S. Alhasil, polisi menemukan barang bukti dua bong sabu, pipa kaca, skop sabu, dan poketan sabu. ”Kalau total berat sabu yang kita sita dari operasi itu 2,38 gram,” bebernya. 

Peran S semakin diperkuat dengan ditemukannya barang bukti catatan penjualan sabu di kamarnya. Termasuk nama orang yang pernah mengambil sabu. ”Di buku itu ada catatan hutang pengambil sabu. Kode nama orang-orang yang mengambil sabu itu dinamakan seperti nama-nama planet,” bebernya.

PENGGELEDAHAN: Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram menggeledah badan terduga pengedar sabu di Gontoran Barat, Bertais, Sabtu (20/9) lalu. 
PENGGELEDAHAN: Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram menggeledah badan terduga pengedar sabu di Gontoran Barat, Bertais, Sabtu (20/9) lalu. 

Dari tindakannya, AS dan S kini mendekam di dalam sel tahanan. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#penangkapan #Sabu #transaksi #Jaringan #Mataram