Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lawan Putusan Hakim, Eks Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim Serahkan Memori Banding Hari Ini

Lombok Post Online • Senin, 22 September 2025 | 10:13 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB resmi banding.

Memori bandingnya sudah disusun. Hari ini rencananya akan diserahkan tim kuasa hukum Muslim ke pengadilan Tipikor Mataram.

”Besok (hari ini) terakhir penyerahan memori bandingnya,” kata Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Asmuni, Minggu (21/9). 

Asmuni merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, sehingga menempuh jalur banding.

Terlebih lagi, fakta persidangan dari saksi dan ahli perkara tersebut mengarah ke pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Ada Calon Tersangka Baru Kasus DAK Dikbud NTB

”Bahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut terdakwa berdasarkan pasal 11,” ujarnya. 

Berdasarkan pasal itu, JPU menuntut terdakwa Ahmad Muslim 2,5 tahun penjara. Tetapi, majelis hakim berpandangan lain. Mereka memutus berdasarkan pasal 12 huruf e. 

Pada pasal tersebut, ancaman hukumannya jauh lebih tinggi. Disebutkan, pasal 12 huruf e itu ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB 2024, Jaksa Mulai Minta Keterangan Saksi

Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Ahmad Muslim dengan pidana penjara selama lima tahun. ”Menurut saya ini putusannya majelis hakim hanya melihat berdasarkan kaca mata kuda,”   

Bila melihat dari pertimbangan dan penerapan pasalnya, dia menilai, putusan tidak sinkron. Karena menurutnya, jika hakim menerapkan pasal 12 huruf e seharusnya pemberi juga bisa kena dalam perkara ini. “Sebab, penerapan pasal itu tidak bisa berdiri sendiri. Pemberi maupun penerima harus terseret,” tegasnya.

Asmuni mengatakan, barang bukti yang disita penyidik saat OTT itupun tidak terlalu besar. ”Hanya Rp 50 juta,” ungkapnya.

Diketahui, Ahmad Muslim tertangkap tangan tim Polresta Mataram usai menerima uang tersebut di kantor Dikbud NTB. Uang tersebut dibungkus menggunakan amplop coklat bertuliskan PT Utama Putramas Mandiri. 

SIAPKAN BANDING: Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Asmuni sedikit marah usai mendengar putusan hakim yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.
SIAPKAN BANDING: Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Asmuni sedikit marah usai mendengar putusan hakim yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu.

Uang tersebut merupakan fee proyek sebesar 10 persen atas pengadaan perlengkapan salah satu SMK di Kota Mataram. Dalih penerimaan fee tersebut sebagai biaya administrasi. 

Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya belum menerima memori banding dari penasihat hukum Ahmad Muslim. Hanya pernyataan banding yang diterima. “Kami tidak banding terhadap perkara itu karena memang vonisnya juga lebih tinggi dibanding dengan tuntutan,” kata Harun. 

Kalau pun nanti ada memori bandingnya tentu akan dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya, nanti akan disiapkan kontra memori bandingnya. ”Kita lihat dulu seperti apa memori banding dari terdakwa baru kita siapkan kontra memori bandingnya,” ujarnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#DAK #Korupsi #NTB #pidana #Dikbud #OTT