Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi LCC, Zaini Arony Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Isabel Tanihaha 9 Tahun

M Islamuddin • Senin, 22 September 2025 | 14:57 WIB
Terdakwa Zaini Arony dituntut 10,5 tahun dalam kasus korupsi KSO Lombok City Center di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/9).
Terdakwa Zaini Arony dituntut 10,5 tahun dalam kasus korupsi KSO Lombok City Center di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/9).

LombokPost - Kasus dugaan korupsi kerja sama operasional lahan pembangunan Lombok City Center (LCC) memasuki tahap penuntutan.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/9), jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri menuntut dua terdakwa dengan hukuman berbeda.

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan (10,5 tahun) dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan,” tegas JPU Hasan Basri di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Isabel Tanihaha dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi KSO Lombok City Center di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/9).
Terdakwa Isabel Tanihaha dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi KSO Lombok City Center di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/9).

Sementara itu, Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss, perusahaan pengembang LCC, juga dinilai terbukti melanggar pasal yang sama.

Dia dituntut lebih ringan, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Isabel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.306.714.500. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta milik terdakwa yang telah disita, yakni barang bukti nomor 201 sampai 205, akan dilelang. "Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan,” papar Hasan.

Diketahui, pengelolaan lahan LCC ini masuk ke ranah korupsi dikarenakan adanya aset daerah yang diagunkan PT BPS sebesar Rp 265 miliar ke Bank Sinarmas.

Bisnis yang dijalankan pun tersendat dan mengakibatkan penyetoran kredit pun macet sejak tahun 2017. Namun, pihak Bank Sinarmas belum menyita aset Pemda yang diagunkan seluas 4,8 hektare tersebut.

Meski belum dieksekusi, jaksa tetap menyimpulkan berdasarkan audit dari akuntan publik ada kerugian negara.

Munculnya kerugian negara itu dihitung dari kredit macet sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, totalnya Rp 38 miliar. 

Selain itu, menurut akuntan publik kerugian negara itu muncul dari komisi tetap yang seharusnya disetorkan PT BPS selaku pihak ketiga sebesar 0,65 persen.

Sehingga total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 39,2 miliar.

Pada perkara tersebut, jaksa menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, mantan Direktur PT BPS, Isabel Tanihaha; mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi; dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Barat #Lombok City Center #Isabel Tanihaha #PT Bliss #Zaini Arony #lcc