LombokPost - Dua terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) Isabel Tanihaha dan Zaini Arony menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (22/9).
Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha dan mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony dituntut secara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu membacakan tuntutan untuk Isabel Tanihaha.
Baca Juga: Kasus Korupsi LCC, Zaini Arony Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Isabel Tanihaha 9 Tahun
”Menuntut, pertama agar majelis hakim menyatakan kepada terdakwa Isabel Tanihaha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer,” kata JPU Hasan Basri membacakan tuntutan.
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isabel selama 9 tahun penjara. Selain itu, Isabel juga dibebankan membayar denda Rp 800 juta.
”Apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama lima bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Pengacara Azril Diduga Peras Zaini, Terungkap di Persidangan Kasus Korupsi LCC
Selain denda dan hukuman penjara, Isabel dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,3 miliar.
Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita untuk selanjutnya dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
”Apabila aset tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan Isabel Tanihaha telah berperilaku baik dalam proses persidangan. Hal yang memberatkan hanya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan LCC, Isabel Akui Tandatangani Surat Kuasa Pengelolaan Kredit
Berbeda dengan terdakwa Zaini. Pria yang pernah menjabat sebagai komisaris di PT Tripat tersebut dituntut lebih tinggi dari Isabel, yakni 10,5 tahun penjara.
”Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara,” kata Hasan.
Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Zaini tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Sebab, tidak menikmati uang tersebut.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut Rp 39,3 miliar.
Uang pengganti itu muncul dari jumlah kontribusi tetap Rp 1,3 miliar yang seharusnya dibayarkan PT Bliss ke PT Tripat.
Ditambah juga kerugian negara muncul dari nilai aset yang diagunkan Rp 38 miliar.
Penilaian aset tersebut sudah berdasarkan perhitungan appraisal.
Tetapi aset tersebut sudah disita.
”Sehingga tidak perlu dibebankan kepada terdakwa lain mengganti kerugian negara. Hanya Isabel saja yang dikenakan uang pengganti karena tidak menyetorkan kontribusi tetap setiap tahunnya ke PT Tripat,” ungkapnya.
Pada perkara tersebut, tidak hanya Zaini dan Isabel yang terseret kasus tersebut.
Yang belum menjalani sidang tuntutan adalah terdakwa Lalu Azril Sopandi selaku mantan Direktur PT Tripat.
”Kalau Azril besok (hari ini) kita sidangkan,” jelas Hasan.
Penasihat Hukum Zaini Arony, Hijrat Prayitno mengatakan, tuntutan dari JPU sebenarnya tidak memiliki korelasi antara beberapa hal. Seperti, dakwaan tidak sinkron dengan fakta persidangan.
”Tuntutan ini terlalu dipaksakan,” bantah Hijrat.
Orang yang tidak menikmati kerugian negara malah dituntut cukup berat.
Di awal, berkas tuntutan jaksa menyatakan ada kerugian negara Rp 39,3 miliar. Tetapi, pada tuntutan malah muncul hanya Rp 1,3 miliar.
”Artinya, ketika berbicara kerugian negara Rp 38 miliar itu sudah disita oleh jaksa. Tetapi, tetap dihitung sebagai kerugian negara. Ini kan tidak sinkron,” keluhnya.
Pihaknya akan membeberkan bantahan terhadap tuntutan JPU tersebut pada proses pembelaan di Pengadilan Tipikor Mataram.
”Kami sudah menyiapkan pledoi pekan depan,” ujarnya.
Penasihat Hukum Isabel Tanihaha, Burhanudin mengatakan, tuntutan JPU terlalu tinggi.
Bahkan uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya menambah berat tuntutannya.
”Munculnya uang Rp 1,3 miliar itu bukan berdasarkan dari penggunaan dari kliennya. Hanya saja ada kontribusi tetap yang harus disetorkan PT Bliss,” kata Burhanudin.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi LCC, Saksi Ahli Sebut Alat Bukti Fotokopi APHT Tak Punya Kekuatan Pembuktian
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Bliss dengan PT Tripat tidak ada menyebutkan besaran kontribusi tetap yang harus dilakukan.
Sebab, sistem kerja sama tersebut bentuknya adalah kerjasama operasional. Bukan Bangun Guna Serah (BGS).
”Jadi, sama-sama mengelola di sini,” ujarnya.
Patokan perhitungan kerugian negara yang digunakan adalah akuntan publik.
Masalahnya, akuntan publik itu menghitung berdasarkan dari kasus kerjasama antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga.
”Patokannya menghitung adanya kontribusi tetap adalah kasus NCC. Jelas berbeda bentuk kerjasama kasus NCC dengan LCC. Sangat jauh berbeda,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida