Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usai Geledah Kantor BPN Lombok Barat, Jaksa Sebut Tanah Pecatu Dijual Oknum Kades

Lombok Post Online • Rabu, 24 September 2025 | 09:27 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Tim dari Kejari Mataram menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat (Lobar), Selasa (23/9).

Langkah ini menindaklanjuti hasil penyidikan dugaan korupsi penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lobar.

Penggeledahan dimulai pukul 09.30 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiyono.

Baca Juga: Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Penjualan Aset Lobar di Desa Bagik Polak

”Total ada sebanyak 36 dokumen yang disita,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid usai penggeledahan. 

Dokumen yang disita didapatkan dari sejumlah ruangan BPN Lobar. Yakni, ruangan Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, dan Bidang Sengketa.

”Terakhir yang kita sita dokumen di ruangan arsip milik kantor Pertanahan Lobar,” bebernya. 

Baca Juga: Jaksa Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Penjualan Aset Lobar di Desa Bagik Polak

Namun, pihaknya enggan menyebutkan secara rinci dokumen apa saja yang disita jaksa. Karena itu, menyangkut materi penyidikan.

“Yang pasti dokumen itu berkaitan dengan kasus yang kita tangani mengenai persoalan korupsi aset Pemkab Lobar,” kelitnya. 

Berdasarkan data, tanah pecatu itu masih tercatat sebagai aset di Pemkab Lobar. Namun, tiba-tiba disertifikatkan oknum Kepala Desa (Kades).

Baca Juga: Kejari Mataram Gandeng BPKP NTB Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemda Lobar di Desa Bagik Polak

“Ya, oknum kades yang mensertifikatkan aset itu. Pensertifikatan itu melalui program prona,” bebernya. 

Setelah disertifikatkan, kepala desa menjual ke orang lain. Dijual dengan harga Rp 300 juta. Tetapi, dia baru menerima uang muka sekitar Rp 148 juta. “Ya, oknum Kades yang jual,” kata dia. 

Pembeli tidak mau melanjutkan pembayaran dikarenakan tanah tersebut bermasalah. ”Kami juga sudah periksa pihak pembeli. Termasuk juga oknum kades kita periksa,” jelasnya. 

Untuk mengantisipasi aset Pemkab Lobar tersebut berpindah lagi ke orang lain, jaksa sudah menyita aset tersebut. “Kami sudah turun pasangkan plank di atas tanah itu,” ujarnya. 

PENYITAAN: Tim dari Kejari Mataram membopong boks berisi berkas yang disita di kantor Pertanahan Lobar, Selasa (23/9). 
PENYITAAN: Tim dari Kejari Mataram membopong boks berisi berkas yang disita di kantor Pertanahan Lobar, Selasa (23/9). 

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, jaksa sudah mengantongi calon tersangka. Hanya saja, untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka harus menunggu hasil audit. ”Kami sudah berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kita masih menunggu hasil perhitungannya,” terangnya. 

Saat ini, jaksa masih memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pihak dari Pemkab Lobar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat. “Semua masih kita dalami lagi,” kata dia. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejari #Korupsi #Tanah Pecatu #Mataram #bpn #Lombok