LombokPost - Penyidik Kejari Mataram masih mempelajari sejumlah dokumen yang disita saat penggeledahan di Kantor Pertanahan Lombok Barat (Lobar).
Tujuannya untuk mendalami siapa pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar yang bermain sehingga diterbitkan sertifikat hak milik (SHM).
SHM yang diterbitkan atas nama pemegang hak adalah Kepala Desa (Kades) Bagik Polak, Lobar. Padahal, lahan yang disertifikatkan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Lobar.
Baca Juga: Usai Geledah Kantor BPN Lombok Barat, Jaksa Sebut Tanah Pecatu Dijual Oknum Kades
”Ya, pasti kita telusuri peran pejabatnya. Kenapa bisa terbit SHM di atas lahan Pemkab Lobar,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Rabu (24/9).
Apakah peran pejabat itu nantinya bisa terseret dalam kasus tersebut? Harun enggan membeberkan.
“Itu masuk ranah rahasia penyidikan,” kelitnya.
Baca Juga: Kantornya Digeledah Jaksa, Kepala BPN Lobar Sebut Itu Kasus Lama
Dari data sebelumnya, lahan itu tercatat tanah pecatu dan terdaftar sebagai aset Pemkab Lobar.
Namun, tiba-tiba disertifikatkan kades melalui program prona.
“Terkait dengan penerbitan menggunakan prona itu perlu ditelusuri dengan data. Disitulah ada mens rea. Saya juga tidak bisa jelaskan terlalu dalam,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf dan Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
Setelah disertifikatkan, kades menjual ke orang lain. Dijual dengan harga Rp 300 juta. Tetapi baru menerima uang muka sekitar Rp 148 juta.
”Kalau informasinya memang sempat akan dijual. Tetapi, belum lunas,” kata dia.
Pembeli tidak mau melanjutkan pembayaran dikarenakan tanah tersebut bermasalah.
Untuk mengantisipasi aset Pemkab Lobar tersebut berpindah lagi ke orang lain, jaksa sudah menyita aset tersebut.
”Penyitaan itu kita lakukan sebagai barang bukti,” ujarnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam