LombokPost- Tiga pemuda berinisial YS, 22 tahun; MS, 25 tahun; dan perempuan BR, 18 tahun ketahuan sedang asyik pesta sabu, dini hari Rabu (24/9).
Lokasinya di salah kos-kosan di Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar.
Tindakan para pelaku itu terendus tim Satresnarkoba Polresta Mataram.
Baca Juga: Nekat! Konten Kreator Paruh Baya di Sumbawa Kepergok Jualan Sabu di Gang Dekat Rumah
Mereka langsung menggerebek kamar kos yang disewa YS.
”Saat kami gerebek, salah satu dari mereka langsung menuju ke kamar mandi. Mencoba membuang barang bukti (Barbuk) ke kloset,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra usai penangkapan.
Syukurnya, polisi sigap. Barbuk sabu yang dibuang ke kloset itu belum masuk ke dalam pipa pembuangan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar, Amankan BB 22,79 Gram Sabu
”Sabu itu berhasil kita amankan. Jumlahnya satu poket. Berat bruto 0,78 gram,” bebernya.
Saat penggerebekan itu juga sejumlah alat untuk menggunakan sabu masih tergeletak di lantai kamar kos.
Seperti, dua pipet plastik yang sudah diruncingkan; pipa kaca yang di dalamnya masih ada padatan sabu; dan korek api yang sudah didesain untuk kompor membakar sabu, dan bong sabu. ”Pengakuan dari mereka memang akan menggunakan sabu secara bersama-sama,” ujarnya.
Baca Juga: Petani di Dompu Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Sembunyikan Puluhan Poket Sabu di Mesin Giling Jagung
Polisi juga menyita handphone para pelaku. Dari penelusuran chatnya, terdapat sejumlah percakapan transaksi penjualan sabu. ”Memang pelaku ini juga merupakan pengedar sabu. Namun, sudah habis terjual,” ujarnya.
Pengakuannya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Masbagik, Lombok Timur (Lotim). Lalu menjualnya di daerah Narmada. ”Asal dari pria berinisial YS itu juga dari Masbagik. Jadi, ada temannya di sana tempat mengambil barang,” kata dia.
Penjualan YS dibantu pacarnya berinisial BR. Pekerjaannya sebagai penari kecimol. ”Mereka ini pacaran dan sudah cukup lama BR membantu menjualkan sabu,” jelasnya.
Kini, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam