LombokPost-Beberapa anggota DPRD NTB sudah menitipkan barang bukti uang siluman ke jaksa pada saat proses penyelidikan. Uang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti setelah penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Total uang yang kita sita Rp 1,85 miliar," kata Kajati NTB Wahyudi saat ditemui di kantor Kejari Mataram, Kamis (25/9).
Tetapi, Wahyudi enggan membeberkan siapa saja anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut. "Saya tidak tahu namanya," kelit Wahyudi.
Jika melihat dari penerapan pasal, ada beberapa kemungkinan penerapan pasal yang bisa dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai gratifikasi. Namun, jika melihat penerapan pasal 2 dan atau pasal 3 itu adalah tindakan pidana yang mengarah pada unsur merugikan keuangan negara.
Saat dipertegas mengenai penerapan pasal, Wahyudi enggan memberikan keterangan. "Kita masih dalami," kata dia.
Dia menegaskan, pada kasus tersebut yang pasti ditemukan ada peristiwa hukumnya. "Ada mens rea," ungkapnya.
Wahyudi menjelaskan, langkah penyidikan adalah merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk membuat lebih terang suatu perkara atau tindak pidana. "Jadi lewat penyidikan inilah kita akan buat lebih jelas penanganannya," tegasnya.
Diketahui, Kejati NTB menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta.
Editor : Siti Aeny Maryam