LombokPost - Kejati NTB kembali menerima pelimpahan berkas.
Terkait penyidikan tiga tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
Saat ini jaksa peneliti sedang memeriksa berkas penyidikan tersebut.
Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Sudah Rampung
"Masih kita periksa lagi berkasnya," kata Kasi Pidum Kejati NTB Irwan Setiawan, Kamis (25/9).
Sebelumnya, ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa peneliti ke penyidik.
Sebab, beberapa konstruksi berkasnya belum dianggap lengkap atau P-19.
"Kita belum tahu apakah pada pengembalian berkas sekarang terpenuhi atau tidak petunjuk itu," bebernya.
Irwan mengatakan, pada petunjuk yang diberikan ke penyidik tidak terlalu rumit.
Hanya melengkapi hasil rekonstruksi saja.
"Ada juga kelengkapan bukti formil yang harus dilengkapi. Seperti perbaikan alamat dan surat keterangan ahli," kata dia.
Baca Juga: Berkas Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Dikembalikan, Ini Sudah Kedua Kalinya
Diketahui, pada kasus tersebut penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari.
Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia juncto pasal 55 KUHP.
Irwan belum bisa memastikan apakah berkas perkara akan dianggap lengkap atau P-21.
"Kita belum bisa pastikan," kata dia.
Baca Juga: Misri Puspita Sari Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ditangguhkan Penahanannya
Sebelumnya, dari tiga orang tersangka itu, hanya Misri yang ditangguhkan penahanannya.
Sedangkan dua tersangka lainnya masih ditahan di Rutan Polda NTB.
"Kalau masalah penangguhan itu, karena kita melihat belum nampak perannya," ungkapnya.
Meski begitu, status Misri tetap sebagai tersangka.
"Nanti kita buktikan di persidangan," kata dia.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu.
Awalnya, korban sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.
Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat Nurhadi tenggelam di dasar kolam.
Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris.
Semua panik, Ipda Haris memanggil pihak hotel untuk meminta bantuan.
Pihak hotel pun membantu dengan menghubungi klinik Warna di Gili Trawangan.
Dokter dan perawat dari klinik langsung melakukan tindakan medis.
Memberikan tindakan pertolongan pertama berupa RJP selama 20-30 menit. Namun, tidak ada respon.
Selanjutnya, korban dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG.
Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien).
Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida