Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Begini Modus Kades Bagik Polak-Eks Pejabat BPN Kuasai dan Jual Aset Pemkab Lombok Barat

Lombok Post Online • Sabtu, 27 September 2025 | 09:07 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Penyidik Kejari Mataram menetapkan dua tersangka kasus penjualan aset Pemda Lombok Barat.

Yakni Kepala Desa (Kades) Bagik Polak berinisial AAP dan mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar berinisial BMF. 

Keduanya sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Aset Lahan, Kades Bagik Polak dan Eks Pejabat BPN Lombok Barat Resmi Ditahan

”Dua orang itu sudah kita tahan hari ini (kemarin),” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Jumat (26/9).

Tersangka AAP ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan, tersangka BMF ditahan di Lapas Perempuan Mataram. ”Kita titip penahanannya selama 20 hari ke depan,” jelas Harun.

Dia menuturkan, pada tahun 2018, tersangka AAP mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Lobar seluas 3757 meter persegi. Lahan itu terletak di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lobar.

Baca Juga: Jaksa Telusuri Peran Pejabat BPN Lobar, Kasus Penjualan Aset Pemkab Lobar

”Itu merupakan aset milik Pemkab Lobar yang sebelumnya merupakan tanah pecatu,” kata dia. 

Dari permohonan tersebut, pihak dari BPN menerima permohonan pengajuan pembuatan sertifikat yang diajukan AAP. Sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama AAP.

”Tetapi masyarakat menolak dan melakukan aksi demo di kantor BPN,” bebernya.

Baca Juga: Usai Geledah Kantor BPN Lombok Barat, Jaksa Sebut Tanah Pecatu Dijual Oknum Kades

Selanjutnya, muncul rekayasa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Rekayasa gugatan itu muncul seorang ahli waris berinisial IWB yang menggugat AAP. Turut tergugat adalah BPN. 

Pada persidangan itu, tersangka BMF yang mewakili BPN Lobar pada gugatan itu sengaja tidak hadir. Sehingga perkara perdata tersebut memunculkan konsekuensi hukum gugatan ditolak. ”Gugatan itu bentuk akal-akalan dari para tersangka saja,” kata dia. 

Dengan modus tersebut, AAP dan BMF ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah menjual lahan tersebut kepada orang lain. “Kerugian negara dihitung berdasarkan jumlah harga lahan itu. Untuk angka pastinya masih dihitung BPKP NTB,” ungkapnya.

DIPENJARA: Tersangka korupsi penjualan aset Pemkab Lobar berinisial BMF ditahan jaksa, Jumat (26/9). 
DIPENJARA: Tersangka korupsi penjualan aset Pemkab Lobar berinisial BMF ditahan jaksa, Jumat (26/9). 

Tersangka AAP dan BMF dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejari #Kades #Lapas #bpn #aset #Tersangka