Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengusaha Mengaku Jadi Korban Pencurian Data, Namanya Dipakai untuk Kredit di Bank Sinarmas

Lombok Post Online • Sabtu, 27 September 2025 | 09:21 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Seorang pengusaha bernama Sang Kadek Sudita melapor ke Polresta Mataram, Jumat (26/9).

Dia melaporkan dugaan pencurian data elektronik.

Datanya digunakan orang lain untuk meminjam kredit di salah satu bank Sinarmas di Mataram.

Baca Juga: Polda Bali Tangkap Enam Pelaku Pencurian Data Pribadi, Dijual Kepada Seseorang di Kamboja

”Saya ketahui data saya sudah digunakan untuk mengajukan pinjaman kredit di bank Sinarmas setelah saya mengajukan permohonan tambahan kredit di BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali di Cabang Mataram,” kata Kadek Sudita.

Dia sudah menjadi nasabah BPD Bali sejak tahun 2015. Pembayaran kredit pun sudah dibayarkan. ”Tidak ada catatan kredit macet saya di BPD Bali,” ujarnya.

Namun saat hendak menambah pinjaman kredit ke BPD Bali, ternyata dirinya dianggap nasabah yang memiliki catatan kredit macet. Saat dilakukan pengecekan di BPD Bali, ternyata slik kredit macet itu ada di Bank Sinarmas.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan LCC, Isabel Akui Tandatangani Surat Kuasa Pengelolaan Kredit

”Ini aneh, kok bisa. Sementara saya tidak pernah meminjam kredit di Bank Sinarmas. Saya ketahui ini pada tahun 2021,” ungkapnya. 

Sang Kadek pun bersama kuasa hukumnya, Jan Richard mendatangi Bank Sinarmas. Dia mempertanyakan ke Bank Sinarmas terkait kredit atas nama dirinya. ”Ternyata benar, saya punya catatan kredit di Bank Sinarmas itu. Padahal saya tidak pernah berhubungan kredit atau transaksi perbankan lainnya di bank itu,” kata dia. 

Dia pun meminta kejelasan terkait dengan persoalan itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di kantor OJK juga diperlihatkan slik adanya kredit macet atas nama dirinya di Bank Sinarmas. “Dari pihak OJK merekomendasikan agar menyelesaikan persoalan itu dengan pihak bank,” kata dia. 

Baca Juga: Pencairan Kredit Akal-akalan Isac Tanihaha, Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Korban dan kuasa hukumnya kembali pergi ke Bank Sinarmas. Mereka meminta pertanggungjawaban atas penggunaan kredit atas nama dirinya. ”Kami ada diberikan surat undangan untuk melakukan musyawarah. Hasilnya dijanjikan untuk perbaikan. Tetapi, sampai sekarang belum juga ditindaklanjuti,” kata dia. 

Atas dasar itu, Sang Kadek melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Mataram. “Saya sangat dirugikan dengan persoalan ini. Sampai sekarang saya tidak pernah meminjamkan KTP saya ke orang lain. Jangankan begitu, saya juga tidak pernah meminjam uang secara online,” tegasnya. 

Kuasa Hukum Sang Kadek,  Jan Richard mengatakan, pencairan pinjaman kredit pada bank pasti memiliki standar operasional prosedur (SOP). Mulai dari melakukan permohonan kredit, survey terhadap jaminan dan potensi dilakukan pembayaran, dan terakhir jika disetujui baru dicairkan permohonan kreditnya. ”Ini sama sekali tidak ada penandatangan apapun dengan bank Sinarmas, karena memang klien saya ini tidak pernah berhubungan mengajukan kredit atau menabung di bank Sinarmas,” kata Richard.

Anehnya, Sang Kadek tercatat sebagai kredit macet pada bank tersebut. ”Saya sudah minta bukti ada tidak bentuk arsip dokumen yang pernah dimohonkan kliennya untuk meminta kredit di Bank Sinarmas. Tetapi, sampai sekarang tidak ada jawaban,” kata dia.

TUNJUKKAN BUKTI: Pengusaha Sang Kadek Sudita (kiri) didampingi kuasa hukumnya Jan Richard menunjukkan berkas dari Bank Sinarmas usai keluar dari ruang penyidik di Mapolresta Mataram
TUNJUKKAN BUKTI: Pengusaha Sang Kadek Sudita (kiri) didampingi kuasa hukumnya Jan Richard menunjukkan berkas dari Bank Sinarmas usai keluar dari ruang penyidik di Mapolresta Mataram

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban. “Kita akan dalami. Apakah ada tindak pidananya atau tidak,” kata Regi. 

Pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu. Apakah memang benar adanya dugaan tindak pidana atau tidak. ”Kalau ada pasti kita tindaklanjuti,” tegasnya. 

Sementara itu, Head of Operation Bank Sinarmas Stans Irene Sovien yang dikonfirmasi belum merespon. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Data #pinjaman #Pencurian #Kredit #elektronik #Pengusaha