Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir Berusaha Hindari Wartawan Usai Diperiksa Jaksa Terkait Uang Siluman Pokir

Harli Arl • Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:14 WIB
DIPERIKSA: Wakil Ketua III DPRD NTB H Muzihir keluar dari Kantor Kejati NTB usai diperiksa jaksa terkait Uang Siluman, Kamis (2/9).
DIPERIKSA: Wakil Ketua III DPRD NTB H Muzihir keluar dari Kantor Kejati NTB usai diperiksa jaksa terkait Uang Siluman, Kamis (2/9).

LombokPost-Wakil Ketua III DPRD H Muzihir diperiksa Kejati NTB terkait kasus Uang Siluman yang beredar di DRPD NTB, Kamis (2/9). 

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) NTB itu keluar dari lift di lobi kantor Kejati NTB sekitar pukul 12.40 Wita.

Dia datang mengenakan kemeja biru. Saat hendak keluar kantor Kejati NTB, Muzihir melihat bersembunyi di balik tembok.

Dia berusaha menghindari wartawan yang sudah menunggunya keluar usai diperiksa. Muzihir pun mencoba mencari jalan lain selain pintu utama kantor Kejati NTB.

Muzihir bersama ajudannya mencoba keluar dari pintu darurat. Ternyata, pintu tersebut masih digembok.

Dewan Dapil Kota Mataram itu akhirnya keluar dari tangga darurat dan berjalan kembali menuju lobi kantor Kejati NTB. Saat keluar, Muzihir pun tidak memberikan pernyataan atas pemeriksaan yang dijalaninya.

"Tanya penyidik," kata Muzihir sambil mempercepat langkah kakinya menuju mobilnya.

Muzihir irit bicara. Enggan membocorkan materi pemeriksaan. "Tanya sana," kelitnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan pemeriksaan terkait H Muzihir. Pemeriksaannya masih mengenai kasus uang pokir siluman. "Ya, benar tadi diperiksa terkait itu (kasus uang siluman)," kata Efrien.

Pada kasus tersebut, jaksa juga sudah menyita barang bukti uang siluman Rp 1,85 miliar dari sejumlah anggota DPRD NTB. Uang tersebut menjadi bukti penguat jaksa sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Diketahui, Kejati NTB menangani dugaan korupsi pengelolaan dan penyerahan dana pokir tahun 2025. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari Pokir dewan. Masing-masing anggota dewan akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.

Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut, atau setara dengan sekitar Rp 300 juta. (arl)

 

Editor : Jelo Sangaji
#Muzihir #Kejati NTB #DPRD NTB #Uang Siluman