Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Baru Bebas, Pengedar Sabu Karang Bagu Kembali Dibui

Harli Arl • Senin, 6 Oktober 2025 | 11:43 WIB
Photo
Photo

LombokPost-Perempuan berinisial YES, 29 tahun, baru sebulan keluar dari penjara karena terjerat kasus narkoba.

Kini perempuan asal Karang Bagu, Cakranegara, Mataram itu ditangkap lagi usai kedapatan menjual sabu, dini hari kemarin (5/10).

Dia ditangkap bersama keponakan laki-lakinya berinisial PP, 19 tahun.

"Kami tangkap di halaman rumahnya wilayah Karang Bagu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga: Petani di Dompu Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Sembunyikan Puluhan Poket Sabu di Mesin Giling Jagung

Mereka ditangkap saat sedang menunggu pembeli. Polisi yang telah melakukan penyelidikan mendalam langsung mengepung rumahnya.

"Kami yang sudah mendapatkan bukti itu langsung menggerebek rumahnya," jelas dia.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu siap edar.

"Berat bruto setelah kita timbang berat bruto 3,51 gram," ujarnya. 

Baca Juga: Pasutri Pengedar Sabu Karang Bagu Dicokok

Dengan adanya barang bukti tersebut, YES dan PP diamankan ke Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih kembangkan ke jaringannya yang lain," kata dia. 

Polisi sedang menelusuri sumber barang haram tersebut.

Proses penelusuran tersebut dilakukan berdasarkan dari jejak digitalnya.

"Kami juga sudah sita handphone-nya," beber dia. 

Suputra menerangkan, YES merupakan residivis. Baru beberapa hari keluar dari penjara.

"Dia keluar dari penjara atas PB (Pembebasan Bersyarat) selama dua tahun," ungkapnya. 

KETANGKAP LAGI: Residivis penjual narkoba berinisial YES digiring ke mobil tim Opsnal usai ditangkap di rumahnya, Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (5/10) dini hari.
KETANGKAP LAGI: Residivis penjual narkoba berinisial YES digiring ke mobil tim Opsnal usai ditangkap di rumahnya, Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Minggu (5/10) dini hari.

Dari barang bukti yang ditemukan, YES dan PP kini sudah ditahan.

Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

“Kami terus berkomitmen menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,” tegasnya. (arl/r5) 

Editor : Kimda Farida
#Karang Bagu #Polresta Mataram #Sabu #Narkoba