LombokPost-Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke NTB, kemarin. Salah satu agendanya mendatangi Kejati NTB.
Pada pertemuan secara tertutup, rombongan komisi III DPR RI mempertanyakan mengenai dua kasus pembunuhan polisi. Yakni dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi dan Brigadir Esco Faska Rely.
”Kami mengatensi dua kasus itu. Kami sudah pertanyakan kasus itu langsung ke Kejati NTB,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.
Baca Juga: Persoalan Ekonomi Mencuat Jadi Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir Esco
Dewan dari Fraksi Partai Golkar Dapil NTB itu mempertanyakan secara mendetail mengenai penanganan kasusnya. ”Kalau mendengar dari penjelasan Kajati NTB, penanganan kasus itu sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),” ungkap Sari.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, penyidik Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama; Ipda Haris Chandra; dan satu perempuan Misri Puspita Sari.
Berkas terhadap dua anggota polisi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Tinggal menjalani proses pembuktian di persidangan. Sedangkan berkas Misri masih belum dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti.
Baca Juga: Brigadir Rizka Tolak Rekonstruksi di TKP Kedua, Keluarga Brigadir Esco Kecewa
Sedangkan, kasus kematian Brigadir Esco, penyidik baru menetapkan istrinya yang juga anggota Polwan Brigadir Rizka Sintiyani.
Kajati NTB Wahyudi menjelaskan terkait dengan berkas dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi. Dia menjelaskan, pihaknya masih dalam proses penyusunan dakwaan. Dalam waktu dekat berkas dakwaan itu akan dilimpahkan ke pengadilan. ”Masih berproses semua,” kata dia.
Dua berkas dakwaan yang sedang disusun milik tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris. Sebab, sampai saat ini, jaksa peneliti belum menerima berkas penyidikan atas tersangka Misri. “Kami tidak menunggu berkas yang satu itu (Misri). Kami tetap proses terlebih dahulu dua berkas,” ungkapnya.
Sementara itu, berkas kasus kematian Brigadir Esco diteliti Kejari Mataram. ”Nanti tanya langsung ke pihak Kejari Mataram,” ujarnya.
Kajari Mataram Made Pasek Swardhyana mengatakan, berkas penyidikan terhadap tersangka Brigadir Rizka sudah diperiksa. Ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. ”Berkasnya itu masih sumir,” kata Made Pasek.
Dari susunan berkas penyidik, ungkap dia ada beberapa kekurangan. Salah satunya, belum ditemukan adanya motif pembunuhannya. “Kita masih meminta seperti apa motif adanya pembunuhan itu sehingga tergambarkan mens rea (niat jahat) melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Diketahui, penemuan jenazah Brigadir Esco dilakukan Minggu (24/8) pukul 11.30 Wita lalu. Jasadnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan di kebun belakang rumahnya yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.
Jasad Brigadir Esco kemudian dievakuasi dan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara. Identitas Brigadir Esco terungkap dari pakaian yang dikenakan dan barang miliknya seperti handphone, jam tangan hingga kunci kendaraan roda dua dalam kantong celana. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji