LombokPost-Kejati NTB menerima laporan atas dugaan korupsi dana hibah ke salah satu partai politik (Parpol) di NTB. Penanganannya masih dalam pendalaman.
”Ya, sudah ada laporannya masuk seminggu lalu,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra, Senin (6/10).
Laporannya sudah teregister di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nomor 7322. ”Kini masih dipelajari,” kata Efrien.
Terkait dengan materi laporan, Efrien enggan menguraikannya. ”Tidak bisa langsung ditindaklanjuti. Perlu dianalisa terlebih dahulu,” kelitnya.
Terlebih lagi, pihak Kejati NTB kini memiliki banyak penanganan kasus korupsi. Sehingga diminta untuk bersabar. “Sabar dulu. Nanti saya sampaikan jika ada informasi perkembangan pembelajaran laporan itu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, Pemprov NTB menggelontorkan dana bantuan ke partai tersebut Rp 258.466.800. Sumber anggarannya dari APBD NTB tahun 2025.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil Kembali Diperiksa Jaksa terkait Uang Siluman
Dana hibah tersebut diberikan setelah partai tersebut mengajukan proposal ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB. Pencairan dana hibah tersebut ditandatangani langsung Ketua DPW partai berinisial MUA.
Persetujuan dana hibah ke partai itu ditandatangani Kepala Bakesbangpoldagri NTB Ruslan Abdul Gani tertanggal 21 Juli 2025. Setelah perjanjian ditandatangani dana hibah tersebut langsung masuk ke rekening partai.
Selain itu, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, terdapat temuan terkait dengan penyaluran dana hibah partai.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait dengan bantuan keuangan partai politik (Banparpol) sebesar Rp 86 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sementara, MUA yang dikonfirmasi Lombok Post enggan menanggapi mengenai laporan tersebut. "Nggak usah ditanggapi, biarin aja," kata MUA yang kini menjadi anggota DPRD RI . (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji