Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diskresi Kuota Haji Jadi Sorotan, KPK Bidik Lagi Gus Yaqut untuk Diperiksa

Akbar Sirinawa • Rabu, 8 Oktober 2025 | 04:55 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (FOTO: Jawa Pos)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (FOTO: Jawa Pos)

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, guna mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Pemanggilan ulang itu akan dilakukan setelah penyidik KPK menganalisis seluruh keterangan dari para saksi, terutama mereka yang berasal dari kalangan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

“Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya. Termasuk yang bersangkutan (Gus Yaqut) jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka akan dipanggil oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Budi menjelaskan, sejumlah pimpinan asosiasi travel haji telah diperiksa oleh penyidik.

Salah satunya, mantan Bendahara Amphuri, M Tauhid Hamdi, yang ditanya mengenai pertemuannya dengan Gus Yaqut.

Pertemuan itu diduga membahas soal pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

“Termasuk itu, jadi dalam perkara kuota haji ini, KPK mendalami bagaimana proses-proses diskresi atau pembagian kuota tambahan menjadi 50-50. Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dari bawahnya, dari asosiasi, atau dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ucap Budi.

Ia menegaskan, titik awal perkara ini bermula dari kebijakan diskresi Gus Yaqut saat masih menjabat Menteri Agama, yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024.

Dalam SK itu diatur pembagian kuota haji tambahan dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Menurut Budi, jika pertemuan antara para pimpinan asosiasi haji dengan Gus Yaqut terjadi sebelum SK 130/2024 terbit, maka kuat dugaan pertemuan itu membahas pengaturan pembagian kuota haji tambahan.

Namun bila dilakukan setelah SK diterbitkan, pertemuan tersebut kemungkinan berkaitan dengan pembahasan mekanisme distribusi dan akses kuota haji khusus.

“Nah, oleh karena itu artinya itu pra-diskresi, itu didalami. Jika itu didalami terkait pasca adanya keputusan pembagian kuota, artinya bagaimana proses dan mekanisme distribusi dari kuota haji khusus tersebut, mengingat asosiasi ini membawahi sejumlah PIHK atau biro travel,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Gus Yaqut #KPK #komisi pemberantasan korupsi #korupsi kuota haji 2024