LombokPost - Penyidikan kasus prostitusi kakak berinisial MEE alias Memy menjual adiknya untuk melayani seorang pengusaha di Mataram Muhammad Andi Abdullah rampung.
Itu setelah jaksa peneliti menyatakan berkas para tersangka lengkap atau P-21.
Kini sudah pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Warga Gerebek Kafe Diduga Buka Layanan Prostitusi di Bayan
”Kami juga tadi (kemarin) sudah melakukan proses tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, kemarin.
Ada beberapa kendala selama proses penyidikan. Salah satunya memenuhi petunjuk jaksa peneliti.
”Kita terus berupaya melengkapi petunjuk jaksa itu agar penyidikannya segera tuntas,” kata dia.
Salah satu yang dilakukan adalah menjalankan rekonstruksi. Tujuannya untuk menggambarkan bagaimana tindak pidana kejahatannya para tersangka.
”Kami sampai lakukan rekonstruksi di dua hotel wilayah Mataram,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Kakak Jual Adik, Tersangka Memey Ungkap Bos PT Baling-Baling Bambu Doyan Daun Muda
Hotel tersebut tempat Andi menggauli adik dari MEE alias Memy. Dia bisa menggauli perempuan perawan berusia kelas 6 Sekolah Dasar (SD) melalui Memy.
Sehingga dalam kasus tersebut, bukan hanya Andi yang terseret, namun Memy juga ditetapkan sebagai tersangka.
”Kalau berkas Memy nanti menyusul. Baru tersangka yang laki itu (Andi) saja yang dilimpahkan,” kata dia.
Andi dan Memy dijerat Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam pidana penjara 12 tahun.
Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid membenarkan telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik terkait kasus dugaan eksploitasi anak.
”Tetapi hanya satu berkas saja yang dilimpahkan, bukan dua berkas,” kata Harun.
Saat ini, pihaknya melanjutkan proses penahanan terhadap Andi.
Penitipan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
”Kita lanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata dia.
Diketahui, Memy menjual adik kepada Andi dengan diimingi ponsel Android.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membawa adiknya ke salah satu hotel di Mataram dan memperkenalkan korban kepada pengusaha PT Baling Baling Bambu.
Kemudian korban melakukan hubungan seksual dengan imbalan uang untuk membeli ponsel. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida