LombokPost - Kejari Lombok Tengah (Loteng) telah selesai berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Ini untuk menghitung kerugian negara kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Kini BPKP sudah mulai turun menelusuri kerugian negara ke lapangan.
Baca Juga: Penyidik Kejari Lombok Tengah Ungkap Insentif PPJ Tidak Sesuai Ketentuan
”Kami sudah dapatkan surat tugas dari BPKP untuk menghitung kerugian negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Loteng Brata Hari Putra, Selasa (7/10).
Jika perhitungan sudah final dari BPKP, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara. ”Kita masih menunggu hasilnya,” kata dia.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan saksi sudah tuntas. Sekarang, tinggal menunggu proses perhitungan kerugian negara. “Sudah banyak saksi yang kita periksa,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi PPJ Lombok Tengah
Adapun saksi yang diperiksa, di antaranya pihak dari PT PLN dan Pemkab Lombok Tengah. ”Kalau pun nanti ada yang perlu kita periksa lagi, kita akan periksa,” ungkapnya.
Brata menerangkan, gambaran PMH tersebut dilihat dari penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai.
Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah memiliki besaran persentase insentif PPJ.
”Penyalurannya yang tidak tepat sasaran,” bebernya.
PPJ itu disetorkan masyarakat dari penggunaan listrik.
Proses penitipan pembayarannya dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat pembayaran listrik.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Ahli Perkuat Bukti Dugaan Korupsi PPJ di Lombok Tengah
Selanjutnya, hasil pembayaran yang ditampung di PT PLN, yang kemudian diserahkan ke Pemkab Loteng.
Setiap triwulan dievaluasi, apakah target sudah terpenuhi atau tidak. ”Kalau target terpenuhi baru disalurkan insentifnya,” bebernya.
Target PPJ di Pemkab Loteng Rp 1,4 miliar per bulan. ”Setiap triwulan target terpenuhi, insentif dibayarkan,” kata dia.
Kasus tersebut hampir sama dengan pengusutan korupsi PPJ di Lhoksumawe, Aceh. Penyaluran insentif PPJ yang tidak tepat.
”Kalau di kasus Lhoksumawe itu malah lebih rinci pendataannya. Kalau di sini tidak rinci,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida