LombokPost - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih berupaya melengkapi berkas penyidikan untuk kasus dugaan korupsi uang siluman DPRD NTB.
Dalam rangka penyidikan ini, jaksa telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) NTB.
Langkah ini diambil Kejati NTB untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam kasus tersebut.
"Itu sudah kita agendakan pemeriksaan terhadap TAPD (Pemprov NTB)," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Namun, dia masih belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap TAPD Pemprov NTB. "Kapan? Tunggu saja," kelitnya.
Dia mengakui, jaksa sudah memeriksa anggota TAPD Pemprov NTB saat proses penyelidikan. Salah satunya, yang pernah diperiksa Kepala BPKAD NTB Nursalim.
Namun, Zulkifli belum mengetahui apakah mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi yang sebagai Ketua Tim TAPD saat itu sudah diperiksa saat proses penyelidikan atau tidak.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan Lalu Gita Ariadi juga bakal dipanggil saat proses penyidikan saat ini. "Kita pasti panggil lagi (saat proses penyidikan). Yang masuk TAPD tetap menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Proses penyidikan ini tujuannya membuat lebih terang kasus tersebut. Saat ini, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti. "Salah satunya adanya bukti petunjuk dan keterangan saksi," ungkapnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil Kembali Diperiksa Jaksa terkait Uang Siluman
Salah satu yang menjadi petunjuk tersebut adalah adanya uang yang diserahkan sejumlah anggota DPRD NTB ke penyidik. Uang itu dijadikan sebagai barang bukti. "Ada jumlah uang Rp 1,85 miliar yang kita sita," ujarnya.
Barang bukti itu saat ini tinggal disahkan melalui putusan pengadilan. Saat ini, kedudukan uang itu merupakan titipan. "Kita tinggal minta penetapan dari pengadilan sebagai bentuk penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, mantan Ketua TAPD Pemprov NTB Lalu Gita Ariadi yang ditemui Kejati NTB tidak memberikan penjelasan terkait dengan pemeriksaan mengenai kasus uang siluman. "Kalau yang itu saya no comment," kelit Gita.
Dia mengaku belum pernah diperiksa terkait dengan kasus tersebut. Saat ini, pihaknya hanya memberikan keterangan ke jaksa terkait persoalan izin reklamasi di Sekotong. "Tadi itu saya diklarifikasi terkait dengan kasus yang ada di Sekotong. Bukan kapasitas saya sebagai ketua TAPD," tandasnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam