Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan liquid ganja di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima orang lainnya.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada awak media, Kamis (9/10).
Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) menjadi yang paling berat. Pasal itu mengatur bahwa perbuatan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan jumlah melebihi 5 gram diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Agung menambahkan, berkas perkara Ammar Zoni dkk hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar perkaranya segera disidangkan.
“Berdasarkan informasi dari tim, pelimpahan kemungkinan dilakukan minggu depan agar proses persidangan bisa segera dimulai,” ujarnya.
Diketahui, ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni tersangkut kasus narkoba. Namun kali ini berbeda, karena ia diduga berperan sebagai pengedar di lingkungan tahanan.
Ammar disebut menjalin komunikasi dengan penyuplai narkoba dari luar rutan, lalu bekerja sama dengan lima tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR untuk mengedarkan sabu, ekstasi, dan liquid ganja di dalam Rutan Salemba.
Mantan suami Irish Bella itu kini harus menghadapi ancaman hukuman paling berat dalam sejarah kasus narkobanya. (*)
Editor : Marthadi