LombokPost- Sejumlah keluarga besar almarhum Lalu Migarsih alias Mamiq Kalsum melakukan aksi demo ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut pengajuan permohonan penerbitan sertifikat di atas lahan seluas 6,5 hektare yang berada di Bukit Seger, Desa Kuta Pujut, Lombok Tengah (Loteng).
BPN sampai saat ini belum juga menerbitkan permohonan penerbitan sertifikat.
Alasannya, masih dalam persoalan dengan I Gusti Putu Ekadana.
Baca Juga: Lahan Seluas 6,5 Hektare di Bukit Seger Lombok Tengah Jadi Rebutan
Terkait aksi demo tersebut, I Gusti Putu Ekadana angkat bicara.
Dia menegaskan, seluruh lahan milik almarhum Lalu Migarsih sudah dibayar.
”Kami sudah bayar langsung kepada Lalu Migarsih. Semua bukti kuitansinya ada,” kata Kuasa Hukum I Gusti Putu Ekadana, Lalu Arif Widia Hakim, Minggu (12/10).
Pembayaran itu sudah dilakukan melalui akta perjanjian jual beli di notaris.
Lahan itu dijual dengan harga Rp 20 juta per are.
”Jadi total pembayarannya Rp 12 miliar. Klien saya sudah serahkan pembayaran lebih dari 50 persen,” terangnya.
Pembayaran dilakukan pada tahun 2014 silam.
Hal itu berdasarkan kuitansi dan seluruh ahli waris menandatangani bukti pembayaran tersebut.
”Berdasarkan perjanjian jual beli (PJB) di notaris, seluruh lahan akan dibayarkan setelah SHM diterbitkan,” kata dia.
PJB tersebut sempat menjadi persoalan. Sehingga, Ekadana kembali menggugat ke Pengadilan Negeri Praya.
”Gugatan kami itu mengenai sahnya jual beli antara almarhum Lalu Migarsih dengan Ekadana. Gugatan kami itu dikuatkan di pengadilan,” ujarnya.
Namun, sampai saat ini beberapa ahli waris memohonkan sendiri untuk penerbitan SHM.
Hal itu memunculkan persoalan baru.
”Dasar mereka memohonkan penerbitan SHM itu adalah putusan inkrah melawan LTDC (Lombok Tourism Development Corporation) yang saat ini menjadi PT ITDC,” bebernya.
Baca Juga: Puncak Bau Nyale Digelar 18-19 Februari 2025, Lokasinya di Pantai Seger
Pada saat berperkara, Ekadana juga turut membiayai penanganan perkara. Sehingga mendapatkan fee berupa lahan seluas 50 are.
“Sisanya 6 hektare itu sudah dibayar,” ungkapnya.
Dia mengklaim ahli waris Migarsih tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat lahan di Bukit Seger tersebut.
”Sebab setelah lahan dibayar, maka terhapus hak anak-anaknya di atas lahan tersebut. Termasuk Lalu Amanah juga tidak punya hak mengajukan penerbitan sertifikat tanah itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Lalu Migarsih, Abdul Majid menyampaikan, mereka meminta BPN menghentikan permohonan pendaftaran sertifikat Lalu Amanah dan menindaklanjuti permohonan yang lebih dulu diajukan.
Lalu Amanah mengajukan tahun 2024 sementara mereka mengajukan dari tahun 2018 di lahan yang sama.
”Sementara kami memiliki dasar yang kuat dengan berbagai putusan hukum yang sudah inkrah, proses untuk mendapat tanah ini sangat panjang tapi kok sekarang muncul Lalu Amanah yang membuat proses kami jadi terhambat,” ungkap Abdul Majid.
Dia menyebut, Bukit Seger ini didapatkan kliennya dengan perjuangan panjang sejak 1996.
Saat itu kliennya digugat dengan kasus penggeregahan oleh LTDC yang kini menjadi ITDC.
Namun semua tuduhan tidak terbukti dan putusan hukum menyatakan lahan itu milik Lalu Migarsih alias Mamiq Kalsum.
“Lahan di Bukit Seger ini luasnya 6,5 hektar dan sudah ada berbagai putusan, termasuk putusan lahan itu di luar HPL ITDC sehingga sekarang tidak ada kaitan dengan ITDC, tapi saat proses pembuatan sertifikat malah ada yang mengusulkan dengan objek yang sama,” katanya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida