Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Disanksi tanpa Pemeriksaan, Dosen Gugat Dekan Fatepa Unram di PTUN

Harli Arl • Senin, 13 Oktober 2025 | 13:12 WIB
DOSEN UNRAM MENGGUGAT: Terlihat gedung kantor PTUN Mataram di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram. Salah satu dosen Unram menggugat akibat dikenakan sanksi.
DOSEN UNRAM MENGGUGAT: Terlihat gedung kantor PTUN Mataram di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram. Salah satu dosen Unram menggugat akibat dikenakan sanksi.

LombokPost-Pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram) periode 2026-2029 semakin memanas. Sejumlah kasus di internal mulai terkuak. Diduga ada kejanggalan yang dinilai berpotensi mengguncang legitimasi pemilihan senat dan rektor.

Salah satu kasus yang muncul adalah adanya pemberian sanksi etik tanpa pemeriksaan terhadap dosen, adanya dugaan intervensi pemilihan di Fakultas Teknik, hingga pelantikan senat tanpa Surat Keputusan (SK) bukan dari Rektor. 

Terkait adanya sanksi etik datang dari dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (Fatepa), Dr Ansar. Dosen tersebut menggugat Dekan Fatepa Dr Satrijo Saloko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Kuasa Hukum dosen Dr Ansar, Irvan Hadi mengatakan, gugatan terhadap Dekan Fatepa itu sudah didaftarkan ke PTUN Mataram. Gugatannya sudah teregister dengan nomor perkara 51/G/2025/PTUN.Mtr. ”Kami sidang perdana pada Rabu (15/10) mendatang,” kata Irvan.

Objek gugatannya meliputi adanya Keputusan Dekan Nomor 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025, yang menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pembebasan dari jabatan maksimal tiga tahun.
”Keputusan itu cacat prosedur. Melanggar asas due process of law. Penjatuhan hukuman itu tanpa pemeriksaan etik, tanpa pemanggilan resmi, dan tanp ada hak pembelaan diri,” ujarnya.

Keputusan itu, tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
Selain itu, kasus itu juga melanggar Peraturan Rektor Unram Nomor 4 Tahun 2020 tentang Etika Akademik, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Statuta Universitas Mataram.

“Kalau kampus saja tidak taat aturan, bagaimana bisa mendidik mahasiswa agar menjunjung nilai keadilan dan hukum,” kritiknya.

UbramBaca Juga: Top, Mahasiswa Unram Ikut Kongres Ilmuwan Muda Dunia di Rusia

Sementara itu, Dr Ansar angkat bicara atas sanksi etik yang diterimanya. Menurutnya, sanksi yang diberikan tersebut bagian dari bentuk persekusi akademik. ”Saya tidak pernah diperiksa, tapi tiba-tiba dijatuhi sanksi etik. Ini bukan lagi soal pelanggaran etik, tetapi upaya sistematis menjatuhkan saya dari kontestasi akademik,” ujarnya.

”Saya menduga keputusan itu bermotif politik, karena muncul tepat menjelang pemilihan calon senat universitas,” duganya.

Terpisah, Wakil Rektor II Unram Prof Sukardi yang dikonfirmasi terkait dengan adanya gugatan ke PTUN Mataram tersebut belum memberikan komentar. Saat dihubungi via pesan WhatsApp belum memberikan balasan. Begitu juga saat dihubungi via telepone belum merespon. (arl)

Editor : Jelo Sangaji
#pemilihan rektor #Universitas Mataram #gugatan ptun