Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidikan Calon Tersangka Lain Kasus Korupsi NCC Belum Ada Titik Terang

Lombok Post Online • Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:06 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pengembangan tersangka lain dalam kasus korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) belum ada titik terang.

Padahal, mantan Kajati NTB Enen Saribanon mengungkapkan bakal ada tambahan tersangka dalam yang menyeret mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said yang dikonfirmasi mengenai kemungkinan ada tersangka lain mengaku tidak mengetahui.

Baca Juga: Jaksa Jadwalkan Periksa Mantan Sekda NTB, Telusuri Peran Orang Lain di Kasus NCC

”Tidak ada berkas lain,” kata Zulkifli, Selasa (14/10).

Dia mengaku belum mendapatkan laporan jika ada berkas calon tersangka lain yang sudah disidik.

”Yang saya tahu hanya ada dua berkas tersangka (Sudah vonis di PN Tipikor Mataram). Coba nanti saya cek,” ujarnya. 

Baca Juga: Hakim Sebut Ada Pihak Lain Dibebankan Bayar Kerugian Negara di Kasus Korupsi NCC

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa  beberapa saksi. Di antaranya, kepala Bappeda NTB Iswandi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi.

Mereka diperiksa setelah berkas penyidikan tersangka Rosiady Sayuti dan Dolly Suthajaya saat itu sudah masuk proses tahap dua. 

Pada perkara tersebut, terdakwa Dolly Suthajaya divonis 10 tahun penjara. Ditambah dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus NCC

Selain itu juga Dolly dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 7,258 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. 

Berbeda dengan terdakwa Rosiady Sayuti yang juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Sekda NTB itu divonis 8 tahun. Selain itu, mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, PT Lombok Plaza bekerja sama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016. Namun, kerja sama pemanfaatan aset seluas 3,9 hektare tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2015. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajibannya. Salah satunya tidak pernah memberikan kontribusi tetap ke Pemprov NTB. 

Di atas lahan tersebut terdapat bangunan Laboratorium Kesehatan dan lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Notabene lahan PKBI itu merupakan bukan milik Pemprov NTB. Sehingga dilakukan pembangunan gedung pengganti dengan rencana awal anggarannya Rp 12 miliar. Namun, diubah menjadi Rp 6 miliar. 

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said jelaskan pengembangan tersangka lain dalam kasus korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) belum ada titik terang.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said jelaskan pengembangan tersangka lain dalam kasus korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) belum ada titik terang.

Berdasarkan perhitungan akuntan publik muncul kerugian keuangan negara Rp 15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan. 

Selain itu, ada juga dana garansi tidak dibayarkan ke Pemprov NTB. Ditambah dengan adanya pergantian bangunan Labkes yang berdiri di atas lahan NCC hanya diganti Rp 6 miliar yang seharusnya dibayarkan Rp 12 miliar. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati #NCC #berkas #tipikor #Mataram #NTB #Tersangka