LombokPost - Terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) Lalu Azril Sopandi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/10).
Mantan Direktur PT Tripat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia di penjara dan dibebankan membayarkan kerugian negara.
”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Lalu Azril Sopandi) dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, kemarin (14/10).
Selain itu, Azril juga dibebankan membayar kerugian keuangan negara. Tetapi, dibebankan membayar denda Rp 400 juta.
“Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya.
Baca Juga: Isabel Tanihaha Divonis Lima Tahun Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya. Dia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tuntutan JPU, Azril mengajukan menjadi Justice Collaborator (JC). Namun, majelis hakim berpendapat lain.
“JC ditolak,” ujarnya.
Baca Juga: Hakim Vonis Zaini Arony 6 Tahun Penjara untuk Kasus LCC, Lebih Ringan dari Tuntunan JPU
Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang menjadi sorotan. Salah satunya mempertimbangkan aset bangunan berupa mall LCC tersebut dikembalikan ke Bank Sinarmas.
“Bangunan gedung yang berada di atas lahan 4,8 hektare yang dijadikan sebagai jaminan PT Bliss ke bank dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk membayar sisa kredit ke Bank Sinarmas,” ujarnya.
Pada pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara yang dihitung akuntan publik. Pada perhitungannya menyebut kerugian keuangan negara Rp 39,3 miliar.
Menurut majelis hakim, jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut Rp 22,7 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari nilai aset tanah seluas 4,8 hektare yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) kepada Bank Sinarmas, yaitu Rp 22,3 miliar. Ditambah dengan tidak disetorkannya kontribusi tetap PT BPS ke PT Tripat sebesar Rp 418 juta.
Pengganti kerugian negara sudah dibebankan kepada mantan Direktur PT BPS Isabel Tanihaha sebesar Rp 418 juta. Sedangkan, uang pengganti negara yang lain yang muncul dari nilai aset tersebut sudah dipulihkan. ”JPU sudah menyita lahan yang diagunkan PT BPS,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony divonis 6 tahun penjara. Sedangkan eks Direktur PT BPS divonis 5 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji