LombokPost - Kasus korupsi pengelolaan Lombok City Center (LCC) memasuki babak baru.
Kini, penyidik Kejati NTB sedang mempelajari putusan terhadap tiga terdakwa, mantan Bupati Lombok Barat (Lobar); Lalu Azril Sopandi selaku mantan Direktur PT Tripat; dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyebutkan adanya orang lain yang harus bertanggungjawab atas perkara tersebut, yakni Isaac Tanihaha.
Baca Juga: Hakim Vonis Zaini Arony 6 Tahun Penjara untuk Kasus LCC, Lebih Ringan dari Tuntunan JPU
Kedudukan Isaac Tanihaha merupakan bos dari PT BPS, yang juga kakak dari terdakwa Isabel Tanihaha. Saat ini, dia sudah pindah kewarganegaraan Amerika Serikat.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, jaksa belum menerima putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Setelah diterima dan dianalisa, nanti pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.
"Peluang untuk membuka penyidikan baru itu selalu ada. Kita lihat dulu analisa kasusnya," kata Zulkifli.
Baca Juga: Isabel Tanihaha Divonis Lima Tahun Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
Penyidik masih berhati-hati dalam menentukan sikap terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (14/10). Meski pun majelis hakim secara gamblang menyebutkan Isaac Tanihaha turut bertanggungjawab pada pengelolaan pembangunan mall LCC.
Zulkifli menerangkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa Isaac Tanihaha dalam perkara ini.
Tergantung hasil pendalaman terhadap putusan yang dilakukan tim penyidiknya.
"Kalau ada dalam putusan ada keterlibatan dia ada ya sudah kita lanjut lagi lagi buka dik (penyidikan) baru untuk yang bersangkutan (Isaac Tanihaha)," sambung mantan Kajari Maros itu.
Baca Juga: Terdakwa Perkara Korupsi Pengelolaan Lahan LCC Divonis Bersalah
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Isaac Tanihaha terlibat dalam kasus korupsi ini.
Dia terlibat dalam proses penjaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01 milik PT Tripat atas lahan seluas 4,8 hektar di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lobar.
Isaac Tanihaha disebut berperan sebagai pihak memberikan garansi pribadi (personal guarantee) dalam perjanjian kredit antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera (PT BPS) dengan Bank Sinarmas. Isaac menjadikan dirinya sebagai penjamin apabila PT BPS tidak mampu membayar angsuran.
Dengan adanya jaminan tersebut, PT BPS akhirnya mendapatkan pinjaman dari Bank Sinarmas. Jumlahnya Rp 264 miliar.
Uang tersebut disetorkan ke PT Black Stell untuk membangun LCC.
Kedudukan PT Black Stell tersebut sebagai kontraktor yang ditunjuk BPS untuk membangun Mall LCC.
Namun, dari penelusuran, Isaac Tanihaha juga bertindak sebagai pemilik perusahaan kontruksi tersebut.
Peran tersebut dinilai majelis hakim memperkuat keterlibatan keluarga Tanihaha dalam penguasaan proyek LCC.
Selain Isabel sebagai Direktur Utama PT BPI dan Zaini Arony sebagai mantan Bupati Lombok Barat, Isaac disebut memiliki pengaruh dalam pengelolaan keuangan dan hubungan bisnis dengan pihak bank.
Meski begitu, Kejati NTB belum memastikan kapan pemanggilan Isaac dilakukan.
Zulkifli menegaskan, semua langkah lanjutan akan bergantung pada hasil analisis tim terhadap salinan resmi putusan pengadilan.
“Kalau nanti dalam putusan itu ada keterlibatan pihak lain yang cukup kuat, tentu kami tindak lanjuti sesuai mekanisme penyidikan baru,” ujar Zulkifli.
Diketahui, majelis hakim PN Tipikor Mataram telah memvonis tiga terdakwa. Yaitu, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony divonis enam tahun penjara, mantan Direktur PT BPS Isabel Tanihaha lima tahun penjara, dan mantan Dirut PT Tripat dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Azril Divonis Empat Tahun Penjara dan Hakim Putuskan Mall LCC Diambil Alih Bank Sinarmas
Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan mall LCC yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 miliar.
Munculnya kerugian negara dari kontribusi tetap yang tidak dibayarkan dan jumlah appraisal nilai aset tanah yang dijaminkan ke Bank Sinarmas. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida