LombokPost - Terdakwa korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) dan Kejati NTB saling melawan.
Mereka sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Penasihat Hukum terdakwa Zaini Arony, Hijrat Prayitno mengatakan, pihaknya sudah menyatakan banding terhadap putusan PN Tipikor Mataram.
Baca Juga: Penyidik Dalami Keterlibatan Isaac Tanihaha di Kasus Korupsi LCC
”Tadi (kemarin) kita nyatakan banding,” kata Hijrat, Jumat (17/10).
Saat ini, pihaknya sedang menyusun memori banding.
Ditargetkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan memori banding ke pengadilan.
”Rencananya, Senin ini kita akan serahkan memori bandingnya,” kata dia.
Pihaknya sudah menerima berkas lengkap putusan majelis hakim. Hal itu menjadi dasar untuk mengajukan banding.
”Pembelaan kami banyak masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim,” ujarnya.
Baca Juga: Azril Divonis Empat Tahun Penjara dan Hakim Putuskan Mall LCC Diambil Alih Bank Sinarmas
Di antaranya, majelis hakim sependapat dengan pembelaannya yang berkaitan dengan aset SHGB Nomor 01 yang dijaminkan ke Bank Sinarmas bukan lagi tercatat sebagai barang milik daerah (BMD).
Melainkan SHGB seluas 4,8 hektare tersebut disebutkan sebagai aset PT Tripat.
”Pertimbangan itu sebenarnya bertolak belakang dengan dakwaan JPU yang menyatakan, tanah yang dijaminkan tersebut adalah tercatat masih masuk dalam BMD Lobar,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya pertimbangan itu, proses perjanjian tersebut tidak tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Melainkan harus tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga: Terdakwa Perkara Korupsi Pengelolaan Lahan LCC Divonis Bersalah
”Dengan adanya pertimbangan itu sebenarnya dakwaan JPU itu tidak terbukti keseluruhannya,” kata dia.
Dengan adanya pertimbangan itu, klaim Hijrat, seharusnya tidak ada kerugian keuangan negara yang muncul.
Artinya, penerapan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi.
”Seharusnya dengan adanya pertimbangan seperti itu, klien saya bisa vrijspraak (bebas murni),” ujarnya.
Diketahui, dalam kasus tersebut Zaini Arony divonis enam tahun penjara. Juga dibebankan membayar denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Zaini 10,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Begitu juga dengan Penasihat Hukum Isabel Tanihaha, Ina.
Dia membenarkan sudah menerima pemberitahuan pernyataan banding dari JPU.
”Sudah kita dapat pemberitahuan pernyataan banding. Kalau memori (banding) belum kita terima,” kata dia.
Meskipun JPU banding, pihaknya juga akan melakukan banding.
”Besok Senin (hari ini) kita nyatakan bandingnya. Itu kan hari terakhir menyatakan banding,” kata Ina.
Terkait dengan materi memori banding, pihaknya akan diskusikan dengan tim, sehingga memperkuat kedudukan Isabel Tanihaha dalam perkara itu.
”Kalau ini murni bisnis to bisnis. Masalah keperdataan,” ujarnya.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan sudah mengajukan banding terhadap perkara tersebut.
Ada beberapa pertimbangan sehingga JPU mengajukan banding.
“Tetapi, saya tidak bisa beritahukan mengenai materi. Itu kan strategi kami,” kata Zulkifli.
Terkait klaim dari penasihat hukum para terdakwa terkait dakwaannya yang bertentangan dengan pertimbangan majelis hakim, Zulkifli tidak ingin mengomentari hal tersebut.
“Yang pasti, majelis hakim sudah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terkait dengan pertimbangan majelis hakim kami hormati,” ujarnya.
Jika memang nantinya terdakwa melayangkan banding, pihak JPU juga akan menyiapkan kontra memori bandingnya. Semua bantahan itu akan tertuang pada kontra memori bandingnya.
”Tentu kami siapkan kontra memori banding kalau sudah kami terima banding dari pihak terdakwa,” bebernya.
Pada perkara tersebut, selain Isabel Tanihaha dan Zaini Arony yang menjadi terdakwa, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi juga ikut terseret.
Azril sudah divonis empat tahun penjara.
Berdasarkan data SIPP PN Mataram, jaksa tidak mengajukan banding terhadap terdakwa Lalu Azril.
”Ya, sepertinya untuk terdakwa Azril tidak kita ajukan banding. Sudah sesuai dengan tuntutan,” bebernya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida