Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ombudsman NTB Telisik Dugaan Maladministrasi Sanksi Etik Guru Besar Unram

Lombok Post Online • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:21 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Surat Keputusan (SK) pelanggaran etik Prof Hamsu Kadriyan kini ditelisik Ombudsman RI Perwakilan NTB.

Akibat dari terbitnya SK pelanggaran tersebut, guru besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) tersebut tidak bisa menjadi calon Rektor Univesitas Mataram (Unram). 

Kini, SK tersebut sedang ditelisik Ombudsman. Diduga ada pelanggaran maladministrasi atas penerbitan SK tersebut.

Baca Juga: Prof Hamsu Kadriyan Kandidat Terkuat Calon Rektor Unram

”Iya, kami sudah terima tembusan surat (dugaan maladministrasi terhadap diterbitkannya SK pelanggaran etik). Kita masih pelajari,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. 

Dwi mengatakan, pihaknya hanya bisa melakukan tindakan setelah penyelesaian di tingkat internal lembaga. Apabila tidak ada penyelesaian yang cukup, maka baru bisa ditindaklanjuti. “Apabila dalam Waktu 14 hari kerja tidak mendapat penyelesaian, yang berkepentingan baru dapat melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman NTB,” terang Dwi menjelaskan alur pelaporan.

Sebelumnya, Prof. Hamsu Kadriyan mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Pelanggaran Etik yang dikeluarkan oleh rektor Unram disebutnya merupakan upaya penyingkiran dirinya dalam kontestasi pencalonan rektor. 

Baca Juga: Prof Hamsu Kadriyan Terpilih Jadi Ketua KODI Onkologi PERHATI-KL Periode 2025–2028

Kuasa hukum Prof Hamsu, Ainuddin, menjelaskan, kliennya menerima SK Etik yang diduga ia lakukan pada tahun 2021. Kala itu, dia menjabat sebagai Dekan FK Unram. 

Namun, permasalahan tersebut dimunculkan menjelang pencalonan rektor mendatang. SK tersebut, lanjut Ainuddin, menjadi senjata yang diarahkan kepada Prof. Hamsu agar gagal menjadi anggota senat. 

”Sesuai peraturan yang ada, syarat untuk menjadi senat adalah diajukan oleh masing-masing fakultas. Fakultas diberikan jatah senat sebanyak 5 orang, dengan ketentuan terdiri dari dua guru besar dan tiga non guru besar,” terangnya. 

Baca Juga: Anomali Cuaca Hujan saat Idul Fitri, Prof Hamsu Berikan Tips Hindari Penyakit THT

Prof Hamsu adalah satu-satunya profesor yang ada di FKIK. Tentunya dia diusulkan melalui keputusan dekan. Seharusnya, Prof Hamsu masuk sebagai salah satu senat yang terpilih dari FKIK. ”Pengajuan senat oleh fakultas kemudian diajukan kepada rektor untuk disetujui,” bebernya. 

Namun, dalam SK pengangkatan senat, tidak ada nama Prof Hamsu. Menurut dia, pengangkatan senat yang disahkan rektor tidak melalui prosedur yang transparan. 

”Pengangkatan senat tanpa adanya berita acara, tanpa adanya penolakan secara administratif, tiba-tiba Prof Hamsu tidak ada namanya,” keluh Ainuddin.

TERIMA LAPORAN: Sejumlah kendaraan terparkir di depan kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jumat (17/10). 
TERIMA LAPORAN: Sejumlah kendaraan terparkir di depan kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jumat (17/10). 

Terpisah, Rektor Unram Prof Bambang Hari Kusumo yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Saat dihubungi via chat, dia belum menjawab. Begitu juga saat ditelepon. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Fakultas #calon #maladministrasi #SK #rektor