LombokPost - Berkas penyidikan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan bekas kerja sama eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) belum rampung.
Sampai saat ini, penyidik masih menunggu kerugian keuangan negara.
Penentuan kerugian negara ini melibatkan akuntan publik.
"Perhitungan kerugian negara kita libatkan akuntan publik," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10).
Tim akuntan publik sudah turun melakukan pemeriksaan lapangan. Tinggal menunggu hasil perhitungannya. "InsyaAllah dalam minggu-minggu ini keluar hasilnya," jelas dia.
Penyidik terus mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Dikarenakan, sudah menahan para tersangka. "Ini kan juga menyangkut masa penahanan tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pejabat Ditahan di Kasus Korupsi Masker dan Lahan Eks GTI, Pemprov NTB Hormati Proses Hukum
Dia menegaskan, jangan sampai berkas belum selesai. Masa penahanan tersangka sudah habis. "Bisa lepas demi hukum tersangkanya. Ya, meskipun perkaranya tetap jalan," kata dia.
Diketahui, dalam kasus tersebut jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, mantan Kepala UPTD Trawangan Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi dan dua pengusaha Ida Adnawati serta Alpin Agustin.
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami sudah menahan mereka semua," ujarnya.
Baca Juga: Kejati NTB Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Eks GTI di Gili Trawangan
Penahanan dilakukan terpisah. Ida Adnawati ditahan di Lapas Perempuan Mataram, Mawardi Khairi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah (Loteng). Terakhir, Alpin Agustin ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat (Lobar).
Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.
Langkah lain, Kejati NTB juga memasang plank di pengamanan bidang tanah dan tempat usaha yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati. Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare tersebut. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam